Alaku

Laporan Dugaan Perselingkuhan Sejak April Belum Ada Kepastian, Efran Pertanyakan Keadilan

Efran (34), warga Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, yang merupakan suami sah FT, kembali mendatangi Inspektorat Kabupaten Kaur, Kamis (9/7/2026) (foto: frakyyudiansyah/repoeblik.com)

Seluma – Efran, warga Kabupaten Seluma, mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya berinisial FT dengan NU, seorang oknum CPNS yang bertugas di salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.

Laporan tersebut telah disampaikan Efran sejak April 2026. Namun, hingga Rabu (19/8/2026), atau hampir empat bulan setelah laporan dibuat, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai hasil penanganan laporan tersebut.

Efran mengatakan, selama proses pemeriksaan dirinya telah memenuhi sejumlah permintaan dari pihak terkait. Ia mengaku telah menyerahkan bukti, memberikan keterangan, hingga menghadirkan saksi.

Namun, hingga kini, Efran masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan maupun hasil penanganan laporan tersebut.

“Sudah hampir empat bulan sejak saya melaporkan persoalan ini pada April 2026. Sampai sekarang, mendekati akhir Agustus, saya masih belum mendapatkan kepastian. Apakah saya tidak akan mendapatkan keadilan?” ujar Efran, Rabu (19/8/2026).

Menurut Efran, laporan tersebut sebelumnya ditangani Inspektorat Kabupaten Kaur. Dalam perkembangannya, ia mendapat informasi bahwa penanganan laporan telah dilimpahkan ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Kaur.

Alaku

Meski demikian, Efran mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai sejauh mana proses tersebut berjalan.

“Setelah saya melapor, kalau tidak saya tanyakan sendiri, tidak ada kabar atau jawaban mengenai perkembangan laporan saya. Saya hanya ingin mengetahui sejauh mana prosesnya dan kapan ada kepastian,” katanya.

Efran mengaku kecewa karena proses tersebut telah berlangsung cukup lama. Terlebih, ia merasa telah memenuhi berbagai tahapan yang diminta selama pemeriksaan.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kaur, khususnya pihak yang berwenang menangani laporan tersebut, dapat segera memberikan kejelasan.

“Saya tidak ingin proses ini dibiarkan berlarut-larut. Saya sudah menyerahkan bukti, sudah memberikan keterangan dan menghadirkan saksi. Saya hanya meminta agar laporan ini diproses secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai pihak yang mengaku dirugikan dalam persoalan tersebut, Efran juga berharap Bupati Kaur Gusril Pausi memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikannya sejak April 2026.

Ia meminta proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut segera diselesaikan agar terdapat kepastian mengenai hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan adanya sanksi administrasi apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Alaku

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada saya. Kalau memang ada pelanggaran, saya berharap diproses sesuai aturan. Yang saya butuhkan sekarang adalah kepastian. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berjalan ketika terus ditanyakan,” ujarnya.

Efran menegaskan dirinya masih menghormati dan mempercayai proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kaur. Namun, ia berharap proses tersebut tidak berlarut-larut tanpa adanya informasi yang jelas kepada pihak pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Kaur, BPSDM maupun Pemerintah Kabupaten Kaur terkait perkembangan terbaru penanganan laporan yang disampaikan Efran sejak April 2026.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan