Dugaan Asusila Oknum DPRD Bengkulu Tengah Terungkap
Ilustrasi asusila (Foto: dok. canva)

Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Terima SPDP Kasus Asusila Oknum ASN PPA Kota Bengkulu

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus asusila yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu berinisial LN. Kasus ini berawal dari laporan pemerkosaan yang melibatkan tiga pria terhadap korban anak di bawah umur.

Kejaksaan Negeri Bengkulu, melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, mengonfirmasi bahwa SPDP untuk tersangka LN telah diterima dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu pada tanggal 22 Juli 2025. Rusydi menambahkan bahwa tiga jaksa, yakni Heru, Deti, dan Meri, telah ditunjuk untuk mengawal kasus ini.

“Sudah kita terima SPDP-nya dan jaksanya sudah kita tunjuk. Tiga jaksa yang akan mengawal perkara ini,” ungkap Rusydi pada Rabu (6/8/2025).

Saat ini, tim jaksa terus berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait perkembangan berkas perkara. “Kami sedang menunggu berkas dari penyidik kepolisian tahap satu untuk dipelajari, dan kami akan memberikan petunjuk jika diperlukan dalam pemberkasan perkara,” tambahnya.

Peristiwa yang melibatkan oknum ASN tersebut bermula ketika korban, yang sebelumnya menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pria, melapor ke Instansi PPA untuk meminta pendampingan. Setelah melapor, korban dijemput oleh tersangka LN. Namun, setibanya di kawasan Danau Dendam Tak Sudah, korban diduga dicabuli oleh tersangka.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Fachrulsyah, mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus ini. Fachrulsyah yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan rasa prihatin atas perbuatan tersangka, yang seharusnya memberikan pendampingan psikologis kepada korban, namun justru melakukan tindakan yang tak senonoh.

“Kita melihat ini sangatlah miris. Korban yang seharusnya didampingi karena menjadi korban pemerkosaan malah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tersangka,” kata Fachrulsyah, yang akrab disapa Bang Aul, pada Rabu (6/8/2025).

Bang Aul juga menegaskan bahwa tersangka layak mendapat hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, serta dipecat dari jabatan ASN. “Tersangka seharusnya melindungi, bukan malah melakukan perbuatan cabul. Layak dipecat dari ASN dan diproses secara hukum demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum terus berjalan, dengan pihak Kejari Bengkulu siap memberikan dukungan penuh untuk memastikan keadilan bagi korban.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *