Bengkulu – Lima anggota geng motor yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan atau penganiayaan berat kini siap diseret ke persidangan. Kasus ini melibatkan tersangka yang masih di bawah umur dan telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH, melalui Kasi Pidum, Rusydi Sastrawan, SH.MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu terkait lima tersangka yang masih di bawah umur. Kelima tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke (2), pasal 170 ayat 2 ke (1), atau pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kelimanya terancam hukuman pidana maksimal setengah dari ancaman hukuman pidana orang dewasa, menurut Undang-undang sistem peradilan anak,” jelas Rusydi pada Rabu (6/8/2025).
Kelima tersangka yang masih anak-anak tersebut kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu selama lima hari ke depan. Rusydi juga menambahkan bahwa berkas perkara untuk tiga anggota geng motor yang sudah dewasa telah diterima oleh Kejari Bengkulu dan masih menunggu proses lebih lanjut.
“Sementara untuk berkas perkara tiga anggota geng motor yang dewasa, Pidum Kejari Bengkulu telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian dan berkasnya masih menunggu,” tambah Rusydi.
Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.





