Tiga Pejabat DPUPRP Lebong Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp850 Juta, Langsung Ditahan

Lebong – Setelah hasil penghitungan kerugian negara (KN) terhadap paket kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 milik Bidang Bina Marga DPUPRP Lebong dipastikan mencapai lebih dari Rp850 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong resmi menetapkan tiga tersangka, Kamis (17/7).
Ketiga tersangka tersebut adalah HS, mantan Kepala Bidang Bina Marga yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); RW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan RH sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (17/07/2025) sore dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap ketiganya di Rutan Polres Lebong untuk 20 hari ke depan.
“Ada tiga tersangka yang kita tetapkan yakni HS, RW, dan RH. Mereka diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Lebong.
Evi menjelaskan, proses penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan swakelola belanja pemeliharaan jalan dan jembatan di DPUPRP Kabupaten Lebong.
“Selama penyidikan, tim kami terus mengumpulkan alat bukti dan menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp850 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar,” terangnya.
Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan langkah hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, demi memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara.
“Perkembangan penanganan perkara ini akan terus kami sampaikan secara transparan kepada masyarakat,” tutupnya.






