Alaku

Tiga Pegawai Bank Bengkulu Cabang Topos Ditahan, Negara Rugi Rp3,5 Miliar Akibat Kredit Fiktif

Polisi saat menggeledah Kantor Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong (foto: dok istimewa)

Lebong – Dugaan praktik kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos, Kabupaten Lebong, akhirnya berbuntut pidana. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menahan tiga pegawai bank yang diduga terlibat kasus tersebut, Senin (22/9/25).

Ketiga tersangka masing-masing DS selaku Account Officer Kredit Komersil, RW sebagai Teller, dan FP selaku Pimpinan Cabang Pembantu KCP Bank Bengkulu Topos. Mereka kini ditahan di ruang tahanan DitTahti Polda Bengkulu dan Lapas Kelas II Bengkulu.

“Kita menahan tiga tersangka, dua di tahanan Mapolda, satu di Lapas,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa ketiganya memiliki peran berbeda dalam praktik kejahatan perbankan tersebut. Modus yang dilakukan berupa top up menggunakan data nasabah tanpa izin, kredit bagi hasil yang memotong dana pencairan, dan kredit fiktif menggunakan identitas nasabah untuk kepentingan pribadi pegawai bank.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan