Seorang wanita berinisial RF, ditangkap oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tersangka RF ditangkap lantaran mengaku bisa menghentikan kasus korupsi dengan imbalan sebesar Rp 920 juta ke pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.
Melalui informasi yang diterima oleh beberapa media, RF berhasil diamankan tim Intel di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Binong Permai Tangerang Banten. Pada Senin Sore (4/9/2023?. Pelaku ditangkap bersama rekannya yang mengaku mampu menghentikan kasus korupsi penyidikan dugaan korupsi dana BOK.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga terkait kepada fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas, untuk mendukung operasional dan penyediaan layanan kesehatan kepada masyarakat. Dana BOK ini biasanya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pembelian peralatan medis, penggajian tenaga medis, pemeliharaan fasilitas, dan kegiatan operasional lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Tujuan utama dari dana BOK adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Dana ini dapat berasal dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber dana lain yang disediakan untuk sektor kesehatan.
Danang Prasetyo selaku Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, menerangkan mengenai pengembangan dari 3 tersangka sebelumnya yang telah terlebih dahulu ditangkap dan ditahan. Ketiganya adalah BSS, RNS, dan AH.
“Tersangka baru ini telah melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOK,” kata Danang, Selasa (5/9/2023) dilangsir detiknews.
Sementara itu pasal yang dikenakan pada tersangka RF sama dengan tersangka lainnya yaitu diduga merintangi penyidikan dugaan korupsi dana BOK di Dinkes Kaur pada tahun 2022. Adapun pasal yang ditetepkan yaitu
Sementara pasal yang dikenakan pada tersangka RF sama dengan tersangka lainnya yakni diduga merintangi penyidikan dugaan korupsi dana BOK di Dinkes Kaur tahun 2022. Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 21 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Berikut ini adalah teks Pasal 21 dari Undang-Undang tersebut:
“Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 21 ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yang dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda dalam jumlah tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap tindak pidana korupsi guna mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.
Saat ditahan RF tidak bisa berbuat banyak saat berhasil diamankan oleh tim Korps Adhiyaksa. Bahkan ia mengakui meminta imbalan dan bilang bisa menghentikan kasus yang sedang ditangani oleh kejaksaan karena kenal pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelaku saat ditangkap memang kooperatif dan mengakui kesalahannya. Karena beberapa waktu yang lalu ia tak hadir saat dipanggil tim oleh penyidik Pidus Kejari Kaur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOK Dinkes Kabupaten Kaur tahun 2022.
Perlu diketahui RF bersama dengan tiga tersangka lainnya diduga telah menerima uang Rp 920 juta rupiah dari empat tersangka dugaan korupsi dana BOK Kabupaten Kaur yakni Darmawansyah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Sekretaris Dinas Kesehatan Kaur yaitu Gusdiarjo, Rike sebagai Kepala Puskesmas Kaur Utara dan terakhir Puji selaku kepala Puskesmas Kaur Tengah.
Para tersangka ini, mengakui pada Kadinkes Kaur bisa menghentikan perkara kasus dugaan korupsi dana BOK dengan menjual nama pejabat Kejagung. Bahkan ada pula dari mereka yang mengaku sebagai Watimpres.