Bengkulu – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Isnan Fajri (eks Sekda provinsi) dan Eriansyah alias Anca (eks ajudan Gubernur Rohidin), resmi menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 30 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiganya terbukti bersalah dan menjatuhkan tuntutan pidana sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Tuntutan Pidana untuk Masing-Masing Terdakwa
Dalam sidang tersebut, JPU mengajukan tuntutan pidana berbeda-beda untuk setiap terdakwa sebagai berikut:
- Rohidin Mersyah (RM) dituntut 8 tahun kurungan penjara, disertai dengan denda sebesar Rp39 miliar. Selain itu, hak politik Rohidin Mersyah dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
- Isnan Fajri dituntut 6 tahun kurungan penjara, serta dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
- Eriansyah alias Anca dituntut 5 tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum terhadap para terdakwa ini masih berlanjut, dan keputusan akhir akan ditentukan setelah sidang pembacaan putusan.





