Alaku

Lubuklinggau – Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 27 November 2024. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk menjaga integritas dan etika sebagai pelayan masyarakat.

Trisko mengakui bahwa ASN memiliki hak politik untuk memilih, namun mereka diharapkan hanya menunjukkan hak tersebut di bilik suara. “Tidak boleh ada keberpihakan pada salah satu paslon di muka publik,” tegasnya. ASN diingatkan untuk tidak terlibat dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Baca Juga:  Rekomendasi Bawaslu untuk Pembinaan ASN Istri Bacalon

Dengan demikian, ASN diharapkan tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugas mereka, sambil tetap melaksanakan hak pilih sebagai warga negara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan