Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024. Dari total Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp13 miliar yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hingga saat ini sudah Rp7 miliar yang dikembalikan ke kas daerah.
Masih tersisa Rp6 miliar yang belum disetorkan, sementara batas waktu pengembalian berdasarkan ketentuan adalah 60 hari sejak LHP diserahkan, yakni jatuh tempo pada 26 Juli 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, ST, M.Si, menjelaskan bahwa sisa TGR tersebut merupakan bagian dari proyek-proyek yang masuk dalam kategori tunda bayar pada tahun anggaran 2024.
“Pembayaran sisa TGR akan dilakukan setelah kewajiban terhadap proyek-proyek tunda bayar diselesaikan. Kami terus melakukan penagihan dan pihak-pihak terkait telah menyatakan komitmennya untuk melunasi setelah proyek tunda bayar dibayar,” ujar Doni, Kamis (31/7/2025).
Doni menegaskan, Pemkab Lebong tidak tinggal diam. Upaya penagihan dan koordinasi terus dilakukan secara intensif kepada pihak-pihak yang memiliki tanggungan TGR. Pemkab juga memastikan seluruh proses pengembalian akan dikawal ketat hingga seluruh nilai kerugian negara sebagaimana tercantum dalam LHP BPK dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
“Komitmen dari pihak terkait sudah ada, tinggal menunggu proses pembayaran proyek tunda bayar rampung. Kami harap semua pihak yang bertanggung jawab dapat menuntaskan kewajibannya,” pungkas Doni.





