Lubuk Linggau – Setelah lebih dari lima tahun buron, Tim Macan Linggau akhirnya berhasil mengamankan tersangka penipuan perumahan syariah PT. Buraq Nur Syariah (PT. BNS). Tersangka, Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana, ditangkap di Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu (1/6/2025).
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitya Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim AKP M. Kurniawan Azwar mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan bersama anggota Tim Macan Linggau langsung bergerak menuju Depok untuk memastikan keberadaan buronan tersebut.
“Alhamdulillah, tersangka DPO sudah kita amankan,” ujar Ipda Dodi saat dikonfirmasi.
Tika diketahui terlibat dalam kasus penipuan perumahan syariah PT. BNS yang menelan korban hingga 430 orang dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel dan Polres Lubuk Linggau sejak 14 April 2021.