Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan bernama Widi, Senin (20/10/25).
Pria ini kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pembegalan terhadap seorang mahasiswi di sebuah rumah kos di Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Dalam proses tahap II di Kejari Bengkulu, Widi tampak tenang tanpa menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun atas perbuatannya terhadap korban, Nadila Zumira Rentika, mahasiswi asal Kabupaten Kaur. Aksi kejahatan itu terjadi pada Senin malam, 18 Agustus 2025, di rumah kos yang berlokasi di Jalan Kosan Madina, Gedung Pondok Bulat, Kelurahan Kandang Limun.
Penyidik Satreskrim Polsek Muara Bangkahulu turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sebilah pisau komando yang digunakan pelaku untuk menakuti korban serta sepasang anting emas milik Nadila yang sempat dirampas pelaku.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu menyampaikan bahwa status Widi sebagai residivis menjadi catatan khusus bagi jaksa dalam menyusun tuntutan hukum yang akan diajukan ke pengadilan. “Fakta bahwa tersangka pernah terjerat kasus serupa akan menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan nanti,” ujar sumber di lingkungan Kejari Bengkulu.















