PSMTI Bengkulu Bagi-Bagi Takjil di Pantai Panjang, Wujud Toleransi Beragama

Bengkulu – Paguyuban Sosial Marga Thionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Bengkulu menggelar aksi bagi-bagi takjil di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu, Sabtu (22/3/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk toleransi kepada umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan 1446 H.
Ratusan bingkisan takjil yang terdiri dari bubur kacang hijau dan berbagai makanan lainnya dibagikan kepada warga dan pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Pembagian takjil ini juga dibantu oleh anggota Polresta Bengkulu yang bertugas mengatur lalu lintas agar tetap tertib dan lancar.
Ketua Harian PSMTI Provinsi Bengkulu, Iryanka Aditya, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari semangat toleransi dan kepedulian antarumat beragama di Bengkulu.
“Ini merupakan upaya meningkatkan rasa toleransi antarumat beragama. Mengingat saudara kita umat Muslim saat ini sedang menjalankan ibadah puasa, maka kita bagikan makanan untuk berbuka puasa,” ujar Iryanka Aditya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pembagian takjil berlangsung aman dan tertib. Kehadiran polisi yang membantu menertibkan arus lalu lintas juga memastikan kegiatan ini tidak menghambat mobilitas masyarakat.
Sejarah dan Visi Misi PSMTI Indonesia
Dikutip dari situs psmti.or.id, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) adalah organisasi kemasyarakatan suku Tionghoa Warga Negara Indonesia yang berdiri pada 28 September 1998. PSMTI hadir sebagai wadah komunikasi, interaksi, dan penyalur aspirasi suku Tionghoa di Indonesia dengan lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi, dan komponen masyarakat lainnya.
Visi PSMTI
Mewujudkan suku Tionghoa sebagai bagian dari Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki hak dan kewajiban untuk membangun Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur.
Misi PSMTI
- Meningkatkan kesadaran ber-Masyarakat, ber-Bangsa, dan ber-Negara secara berkelanjutan.
- Berperan aktif dalam pembangunan Indonesia dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Memantapkan jati diri sebagai salah satu suku dalam Keluarga Besar Bangsa Indonesia.
- Memberikan manfaat bagi bangsa dan negara di bidang sosial, budaya, pendidikan, dan kemasyarakatan.
Perjuangan PSMTI di Bidang Hukum
- Terbitnya Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi.
- Terbitnya Inpres No. 4 Tahun 1999 tentang Pembebasan SBKRI dalam administrasi kependudukan.
- Terbitnya Keppres No. 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Inpres 14/1967 terkait Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.
- Terbitnya KMA No. 13 Tahun 2001 tentang Imlek sebagai Hari Libur Fakultatif.
- Terbitnya Keppres No. 19 Tahun 2002 yang menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- Keppres No. 12 Tahun 2014 tentang Penggunaan Istilah “Tionghoa” sebagai pengganti “Cina”.
Tugas dan Harapan PSMTI
PSMTI terus berupaya menyiapkan generasi terbaik dari suku Tionghoa untuk berperan aktif dalam pembangunan Indonesia di berbagai bidang, termasuk militer, yudikatif, legislatif, eksekutif, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). PSMTI juga menekankan pentingnya mengamalkan Pancasila untuk mencapai masyarakat majemuk yang harmonis.
Lambang PSMTI
- Sekuntum bunga biru (kesetiaan, ketulusan, kedamaian) dengan lima kelopak melambangkan Pancasila.
- Setangkai padi (17 butir) dan bunga kapas (8 kuntum) melambangkan Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Bendera Merah Putih melambangkan Negara Indonesia.