Lebong – Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Pengamanan pada Jalan Provinsi Kelas I Ruas Curup – Muara Aman di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, dengan anggaran kurang lebih 11 miliar rupiah, disorot karena para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri.
Proyek yang bersumber dari dana hibah pemerintah tersebut dikerjakan oleh PT Kencana Pratama Konstruksi dan mulai berjalan sejak Juni 2025.
Berdasarkan ketentuan, penggunaan APD diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No 8 Tahun 2010 tentang APD, yang mewajibkan perusahaan menyediakan APD standar SNI secara gratis, lengkap dengan kewajiban pemeliharaan serta penggantian jika rusak atau kedaluwarsa.
Pantauan Jaringan Masyarakat Juru Kalang Topos (JMJKT) Lebong di lokasi sejak awal pekerjaan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan APD sama sekali. Padahal, pekerjaan pada proyek ini memiliki risiko tinggi dan sangat membahayakan keselamatan pekerja.
Alat Pelindung Diri merupakan perlengkapan wajib untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya seperti cedera, penyakit, maupun kecelakaan kerja.















