Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
Berita TerkiniKejadianSumsel

Polisi Tangkap Pria Pencuri Motor Bank BRI di Banyuasin

×

Polisi Tangkap Pria Pencuri Motor Bank BRI di Banyuasin

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pria Pencuri Motor Bank BRI di Banyuasin
Polisi Tangkap Pria Pencuri Motor Bank BRI di Banyuasin

Kejadian pencurian sepeda motor yang menimpa seorang satpam di Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya mengungkap sosok pelaku, yang dikenal sebagai “Pitung” sosok Polisi Tangkap Pria Pencuri. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa Pitung merupakan pelaku dari aksi pencurian tersebut. Data kepolisian juga mengungkap bahwa Pitung merupakan seorang pemain lama yang menjadi buronan Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam kasus serupa.

Pitung ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Reserse Kriminal yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Alvin Adam Siahaan, pada Selasa (24/10) sekitar pukul 22.00 WIB. “Setelah mengantongi identitas pelaku ini, yang merupakan pemain lama dan juga Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sungai Lilin, anggota langsung bergerak mengejarnya. Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Simpang Trans Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Selasa malam,” ungkap Iptu Alvin Adam Siahaan.

Selama proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita motor korban yang belum sempat dijual oleh Pitung. Dalam pemeriksaan intensif, pelaku mengakui bahwa ia telah mengincar motor korban sekitar 1-2 jam sebelum aksinya. “Setelah korban lengah dan masuk ke dalam, barulah dia ini beraksi. Uang hasil kejahatan rencana akan digunakan pelaku untuk membeli narkoba (sabu) dan bermain judi slot, yang menurut pengakuan pelaku, ia sudah kecanduan,” tambah Iptu Alvin Adam Siahaan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Samisake Kota Bengkulu Tahun 2013

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, pelaku Pitung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini menegaskan bahwa pihak berwajib akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Affif Dwi As’ari

Editor : Affif Dwi As’ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *