Pipa Dipasang di Saluran Irigasi, Proyek Air Bersih Lebong Utara Tuai Kritik

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lebong – Proyek pembangunan jaringan air bersih di Kecamatan Lebong Utara kembali menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Lebong. Proyek yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai pagu sekitar Rp3,19 miliar.

Sorotan datang dari aktivis senior Kabupaten Lebong, Rozi Antoni yang akrab disapa Toni Botol. Kepada awak media, Rozi meminta Bupati Lebong untuk melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari APBD, khususnya proyek pembangunan jaringan air bersih di Desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara, yang dikerjakan oleh CV Yumindo Konstruksi.

Menurut Rozi, proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp3.199.991.493,79 tersebut ditemukan banyak kejanggalan di lapangan. Salah satu temuan yang dinilai paling krusial adalah pemasangan pipa yang ditempatkan di saluran irigasi sepanjang kurang lebih 400 meter.

“Informasinya, proyek ini sudah dicairkan 100 persen. Namun dari pekerjaan yang dilakukan, diduga pihak rekanan bekerja di luar mekanisme atau di luar perencanaan awal. Saya juga mempertanyakan pengawasan terhadap proyek jaringan air bersih yang menghabiskan anggaran APBD miliaran rupiah, terlebih di saat Kabupaten Lebong terdampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Seharusnya anggaran sebesar ini dapat dimanfaatkan secara maksimal dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rozi, Selasa (20/1/26).

Di akhir penyampaiannya, Rozi menegaskan bahwa jika melihat kondisi pekerjaan di lapangan, ia menduga adanya persekongkolan untuk memperoleh keuntungan besar dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas.

Sementara itu, terkait proyek jaringan air bersih Kecamatan Lebong Utara yang dibiayai dari APBD senilai Rp3,19 miliar dan dikerjakan oleh CV Yumindo Konstruksi, awak media memperoleh keterangan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE.

Elvi membenarkan adanya kegiatan pembangunan jaringan air bersih tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemasangan pipa di saluran irigasi bukan tanpa alasan. Menurutnya, pihak rekanan menghadapi kendala di lapangan berupa penolakan dari masyarakat setempat saat pipa akan dipasang di pematang sawah maupun melintasi area persawahan milik warga.

“Penolakan tersebut terjadi karena masyarakat khawatir pemasangan pipa akan menyulitkan mereka dalam mengolah lahan sawah. Atas kondisi itu, pihak rekanan mengajukan CCO atau Contract Change Order sebagai bentuk perubahan tertulis terkait metode pemasangan pipa,” jelas Elvi.

Ia menambahkan bahwa pihak rekanan telah menyatakan kesiapan untuk memperbaiki seluruh kekurangan pekerjaan agar tidak mengganggu fungsi saluran irigasi. Saat ini, proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan dan pihak Dinas PUPR akan segera memerintahkan rekanan untuk melakukan perbaikan.

Lebih lanjut, Elvi menyampaikan bahwa pada Kamis, 21 Januari 2025, dirinya akan memanggil PPTK bersama Kepala Bidang Cipta Karya untuk membahas persoalan tersebut secara mendalam.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif ikut mengawasi proyek-proyek di lingkungan Dinas PU Kabupaten Lebong. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami agar terus berbenah dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan amanah demi kemajuan Kabupaten Lebong,” pungkasnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *