Pendaftaran Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkades di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menuai kontroversi setelah dianggap bermasalah oleh salah satu calon Kepala Desa, Setegu Maryono (44). Menurutnya, DPS tersebut tidak mencerminkan proses yang adil dan transparan.
Setegu Maryono, seorang calon Kepala Desa Belani, mempertanyakan validitas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dianggapnya bermasalah dalam konteks Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada hari Minggu, 24 September 2023.
Tim pendampingan Setegu Maryono, calon Kepala Desa Belani, telah melakukan pengecekan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diterima di Dusun III Desa Belani. Hasil pengecekan ini menunjukkan sejumlah kejanggalan yang diungkapkan oleh Setegu Maryono dilangsir LINGGAUPOS.CO.ID.
“Setelah kami cek, ternyata DPS yang kami terima di Dusun III Desa Belani banyak kejanggalan,” jelas Setegu Maryono, calon Kepala Desa Belani. Kejanggalan tersebut meliputi adanya nama-nama yang tidak sesuai dengan kriteria pemilih yang seharusnya terdaftar dalam DPS.
Penting untuk mencatat bahwa integritas DPS dalam sebuah pemilihan merupakan hal yang sangat krusial. DPS yang akurat dan valid adalah pondasi utama untuk memastikan jalannya proses pemilihan yang adil dan transparan. Oleh karena itu, temuan kejanggalan pada DPS di Dusun III menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak negatif terhadap integritas dan transparansi Pilkades di Desa Belani.
Setegu Maryono dan timnya mengimbau kepada pihak penyelenggara pemilihan, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, untuk segera mengambil tindakan mendesak. Evaluasi menyeluruh terhadap DPS serta perbaikan yang diperlukan diharapkan dapat dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dengan benar dan sesuai.
Setegu Maryono, calon Kepala Desa Belani, membeberkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh timnya terhadap DPS Dusun III. Hasil pengecekan tersebut mengungkap 65 pemilih yang memiliki kejanggalan, di mana 10 di antaranya tidak dapat dicocokkan baik nomor NIK maupun nomor KK-nya.
“Kami kroscek data nama, NIK, dan KK. Ternyata 65 orang diketahui tidak berdomisili di Dusun III Belani, bahkan 10 orang di antaranya NIK dan KK-nya tidak valid. Juga ada yang menggunakan NIK dan KK orang lain,” ungkap Setegu Maryono.
Pemantauan tim pendampingan juga menunjukkan bahwa sebagian pemilih yang terdaftar dalam DPS Dusun III tidak berada di wilayah tersebut. Mereka tinggal di kota-kota lain seperti Bandung, Palembang, dan Lubuklinggau. Hal yang lebih mencolok adalah adanya pemilih yang menggunakan NIK dan KK milik orang lain, bahkan NIK istri Kades yang lama juga dipalsukan untuk digunakan oleh orang lain.
Penemuan ini memunculkan keprihatinan atas integritas dan transparansi proses Pemilihan Kepala Desa di Desa Belani. Setegu Maryono dan timnya mendesak pihak penyelenggara pemilihan, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk segera melakukan perbaikan dan validasi ulang terhadap DPS guna memastikan proses pemilihan yang fair dan demokratis.
Selain kejanggalan terhadap 65 pemilih dalam DPS Dusun III, temuan baru mengejutkan mencuat bahwa 55 pemilih yang telah berhasil dicek datanya ternyata juga terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) sesuai alamat masing-masing.
Setegu Maryono, calon Kepala Desa Belani, menambahkan, “10 orang sisanya masih kami cek ulang. Mengapa NIK dan KK-nya tidak terdata. Apakah mereka memang menggunakan NIK dan KK palsu.”
Pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap 10 pemilih sisanya untuk memastikan validitas data yang mereka miliki. Ada kekhawatiran bahwa pemilih tersebut mungkin menggunakan NIK dan KK palsu, yang dapat mempengaruhi integritas dan keadilan dalam proses Pemilihan Kepala Desa.
Menyusul temuan kejanggalan pada DPS Dusun III Desa Belani, Kepala Dusun III (Kadus III) menyampaikan bahwa tidak ada laporan atau informasi yang pernah diterimanya terkait permintaan surat pindah ke Dusun III Belani. Hal ini menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diungkapkan oleh tim pendamping Setegu Maryono.
“Menurut Kadus III, dia tidak pernah mendapatkan laporan atau mengetahui adanya orang yang meminta surat pindah ke Dusun III Belani,” tambah Setegu Maryono, calon Kepala Desa Belani.
Dalam mengkaji Daftar Pemilih Sementara (DPS) Dusun III Desa Belani, tampaknya terdapat eksodus pemilih yang mengkhawatirkan. Dari temuan, 55 orang terdaftar dalam DPS, tetapi jelas-jelas tidak berdomisili di Desa Belani, bahkan tidak terdaftar dalam buku induk kependudukan. Mereka juga tidak dikenal oleh Kepala Dusun III (Kadus III).
“Kami duga ini adalah eksodus pemilih. Mereka ini bisa membuat konflik,” tegas Setegu Maryono, calon Kepala Desa Belani. Kehadiran orang-orang yang bukan berdomisili di Desa Belani dalam DPS dapat mengacaukan integritas dan transparansi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan datang.
Mengantisipasi situasi yang tegang di sekitarPilkades di Desa Belani, Setegu Maryono, calon Kepala Desa, mengeluarkan imbauan agar orang luar tidak memperkeruh suasana. Ia meminta agar semua pihak menjaga kondusifitas dan menghindari potensi bentrok selama masa Pilkades.
“Kami minta orang luar jangan ikut memperkeruh suasana Pilkades Belani ini. Biar kondisi kondusif, jangan ada bentrok,” tegas Setegu Maryono.
Di sisi lain, Abdul Aziz SH, advokat yang juga Putra Daerah Rawas Ilir Muratara, menyoroti pentingnya netralitas Panitia Pilkades. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Pilkades sangat tergantung pada netralitas dan profesionalisme panitia.
“Kami harap Panitia Pilkades dapat berperan netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Keberhasilan pelaksanaan Pilkades ada di panitia,” ujar Abdul Aziz SH.
Dalam situasi penuh dinamika seperti Pilkades, netralitas panitia menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan transparansi proses pemilihan. Semua pihak diingatkan untuk bekerja sama dan mengutamakan kepentingan demokrasi demi kemajuan Desa Belani.





