Jakarta – Tia Rahmania, calon legislatif terpilih dari PDIP, menggugat partainya setelah dipecat dan posisinya di DPR digantikan oleh Bonnie Triyana. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.
Kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, mengonfirmasi bahwa gugatan telah diajukan. “Sudah ada nomor perkara, tinggal menunggu tanggal pemeriksaan sidang,” ujar Purbo pada Kamis (26/9/2024).
Tia menggugat Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, serta turut menggugat DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten. Dalam gugatan, Tia membantah tuduhan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara yang menjadi dasar pemecatannya. Ia menuntut pengakuan atas perolehan suaranya yang sah, yaitu 37.359 suara dari hasil Pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Sidang pertama perkara Tia Rahmania akan berlangsung pada 10 Oktober 2024 dengan agenda memeriksa legal standing para pihak.
Purbo menambahkan, hingga kini Tia belum menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai. Menurutnya, tuduhan penggelembungan suara tersebut tidak berdasar.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan bahwa PDIP siap menghadapi gugatan tersebut dan telah menjalankan prosedur sesuai dengan undang-undang partai serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.