Penuhi Panggilan Kejati Bengkulu Terkait Kasus Mega Mall dan PTM, Kusmito: Helmi Hasan Taat Hukum
Bengkulu – Mantan Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Helmi Hasan dipanggil berdasarkan surat panggilan nomor B-3853/L.7/FD.2/2025. Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka, salah satunya Ahmad Kenedi.
Kusmito Gunawan, orang dekat Helmi Hasan sekaligus politisi PAN, membenarkan bahwa Gubernur Helmi Hasan hadir untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
“Kita tentu membenarkan bahwa Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan telah memenuhi panggilan kejaksaan. Ia memberikan klarifikasi atas dokumen dan surat menyurat terkait PTM dan Mega Mall, baik kepada Kejaksaan, BPK, BPKP, hingga BRI Cabang Palembang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta,” ujar Kusmito, Rabu (30/7/2025).
Terkait lokasi pemeriksaan di Jakarta, Kusmito menjelaskan bahwa hal itu semata-mata karena Helmi sedang dinas di Ibu Kota.





