Alaku

SelumaMasyarakat yang telah membeli tanah namun belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) karena penjual meninggal dunia tidak perlu panik. Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma menjelaskan masih terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh agar proses peralihan hak atas tanah tetap dapat diselesaikan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma, Syaefullah, ST, MT, MSc, mengatakan persoalan tersebut kerap terjadi ketika transaksi jual beli hanya dilakukan secara bawah tangan atau menggunakan kuitansi tanpa segera ditindaklanjuti dengan pembuatan AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Jual beli tanah di bawah tangan, baik hanya menggunakan kuitansi maupun kesepakatan lisan, memang berisiko. Apalagi jika proses pembuatan AJB tertunda hingga pihak penjual meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam administrasi pertanahan, PPAT tidak dapat menerbitkan AJB apabila salah satu pihak, baik penjual maupun pembeli, tidak hadir atau tidak dapat menandatangani akta.

Meski demikian, hak pembeli atas tanah tersebut tidak serta-merta hilang. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi ahli waris sah dari penjual untuk melanjutkan proses pembuatan AJB.

Menurut Syaefullah, ahli waris dapat mewakili penjual yang telah meninggal dunia sepanjang dilengkapi surat keterangan atau penetapan ahli waris sebagai dasar hukum.

“Apabila ahli waris dapat ditemukan dan bersedia bekerja sama, maka proses pembuatan AJB masih dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Namun apabila ahli waris tidak diketahui keberadaannya atau tidak bersedia menyelesaikan proses administrasi, pembeli dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri. Putusan pengadilan nantinya dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pengurusan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Syaefullah mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan AJB setelah transaksi jual beli dilakukan. Selain memberikan kepastian hukum, kelengkapan administrasi pertanahan juga akan memudahkan pemilik tanah dalam berbagai keperluan, seperti balik nama sertipikat, pewarisan, pemecahan sertipikat, maupun pengajuan kredit perbankan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan AJB setelah transaksi jual beli dilakukan. Semakin cepat diurus, semakin kecil risiko munculnya sengketa atau kendala administrasi di kemudian hari,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan