Penangkapan seorang pengedar sabu di eks lokalisasi Pucuk, RT 5 Rawasari, Kota Jambi telah berhasil dilakukan oleh Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Pelaku yang selama ini meresahkan warga sekitar akhirnya berhasil ditangkap, menandai keberlanjutan aktivitas narkoba di kawasan tersebut meskipun baru-baru ini diresmikan menjadi Kampung Bebas Narkoba.
Pelaku yang diamankan adalah Gilang Syailendra, seorang pria berusia 23 tahun yang tinggal di RT 10, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Penangkapan terjadi pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB ketika Gilang hendak melakukan transaksi di eks lokalisasi Pucuk.
“Benar, kami berhasil mengamankan satu pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan eks lokalisasi Pucuk, dengan barang bukti sabu seberat 44,40 gram,” kata Kepala BNNP Jambi, Brigjen Wisnu Handoko, dalam keterangan resminya yang dilangsir detikSumbagsel pada Minggu (10/9/2023).
Menurut Wisnu, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Tim Berantas BNNP Jambi tentang peredaran gelap narkotika di eks lokalisasi Pucuk tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNN melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Setelah dilakukan penyelidikan dengan teknik yang cermat, tim kami berhasil mengidentifikasi satu orang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ungkap Wisnu.
Untuk mengelabui petugas, pelaku Gilang Syailendra memilih untuk menyimpan sabu yang hendak dijualnya di dalam kemasan makanan ringan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu berukuran sedang yang tersembunyi di dalam kemasan Snack Gery yang kemudian diletakkan di dalam baju kaos warna merah.
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, didapati barang bukti sabu yang tersimpan dalam kertas dan dimasukkan ke dalam bungkus Snack Gery yang ada di dalam baju kaos merah,” jelas Wisnu.
Saat ini, pelaku Gilang Syailendra beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Kantor BNNP Jambi. Petugas masih aktif menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di eks lokalisasi Pucuk ini.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih merupakan masalah serius yang perlu ditangani secara tegas di berbagai wilayah, termasuk di daerah yang telah diresmikan sebagai Kampung Bebas Narkoba. BNNP Jambi berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Kota Jambi. Semoga penangkapan ini dapat menjadi pesan bagi para pelaku narkoba lainnya untuk berhenti dari aktivitas ilegal mereka.
Istilah “Kampung Bebas Narkoba” adalah program atau inisiatif yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan atau kawasan tertentu yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Program semacam ini biasanya dijalankan oleh pemerintah daerah atau berbagai organisasi anti-narkoba sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif narkoba di masyarakat.
Mencegah peredaran, penyalahgunaan, dan penjualan narkoba di kawasan tersebut agar masyarakat terhindar dari bahaya narkoba.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan dampak negatifnya terhadap individu, keluarga, dan komunitas.
Memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tentang narkoba, cara-cara mengidentifikasi tanda-tanda penyalahgunaan narkoba, dan bagaimana mencari bantuan jika ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Mendorong pembentukan aktivitas positif dan sehat di komunitas, seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial lainnya, untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari narkoba.
Meningkatkan sumber daya lokal, termasuk pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mengurangi tekanan ekonomi yang mungkin menyebabkan penyalahgunaan narkoba.
Program Kampung Bebas Narkoba biasanya melibatkan kerja sama antara pemerintah, lembaga pemberdayaan masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan warga setempat. Upaya-upaya ini dapat mencakup pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba, penegakan hukum yang ketat terhadap pengedar narkoba, kampanye penyuluhan, serta pemberian bantuan rehabilitasi bagi individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Pengimplementasian Kampung Bebas Narkoba bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda, serta untuk mengurangi dampak negatif yang disebabkan oleh peredaran narkoba. Program ini dapat berbeda-beda di berbagai daerah dan negara, tergantung pada kondisi sosial, budaya, dan hukum setempat.