Alaku

Polda Sumsel Gagalkan Selundupan Narkoba asal Aceh

Polda Sumsel Gagalkan Selundupan Narkoba- foto dok media indonesia

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebesar 6,8 kilogram asal Aceh. Barang-barang terlarang tersebu disimpan di dalam ban serep. Sabu tersebut melalui informasi yang didapat Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan dibawa oleh 3 orang pelaku yang berasal dari Aceh. Menggunakan mobil innova warna hitam BK 1591 FE untuk diantar ke seseorang yang berada di Palembang.

Kurir narkoba adalah seseorang yang terlibat dalam kegiatan ilegal mengedarkan, mengangkut, atau menyelundupkan narkotika. Tindakan ini melibatkan transportasi narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan untuk penjualan atau distribusi. Kurir narkoba biasanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Tindakan menjadi kurir narkoba dianggap sebagai tindak pidana serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Undang-Undang Narkotika di banyak yurisdiksi memiliki ketentuan yang memberikan sanksi tegas terhadap kurir narkoba, seperti pidana penjara yang berat atau denda yang besar.

Baca Juga:  Pengaruh Fashion Gaya Hidup Orang Barat di Indonesia

Awalnya penangkapan ini dimulai saat mobil yang tengah ditumpangi ketiga pelaku melintas di Jalan Bypass Alang – alang Lebar, Kecamatan Alang – alang lebar, Kota Palembang, Sabtu dini hari pukul 02.00 WIB (12/8/2023). Mobil yang dikendarai pelaku berhasil dicegat polisi.

Polisi yang waktu itu sedang bertugas sempat bertanya mengenai tujuan ketiga penumpang mobil tersebut. Mereka sempat berdalih mengantarkan pesanan ban serep warga Palembang.

Karena curiga pihak kepolisian memeriksa warga Aceh tersebut dan dilakukan interogasi. Pada akhirnya mereka mengakui kalau mau mengantar sabu di suruh Wahyu Scorpio yang masih menjadi buronan. Mereka bertiga merupakan kaki tangannya Sopian yang juga merupakan seorang buron.

Setelah ketiganya mengaku, pihak kepolisian pun langsung membawa mobil dan ban serep tersebut ke bengkel. Benar saja, saat ban serap dibongkar ditemukan adanya 7 bungkus sabu yang dibungkus teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei dan 2 bungkus dilakban warna cokelat.

Baca Juga:  Tim Macan Linggau Ringkus Pencuri Sepeda Motor

“Ketiga kurir asal Aceh yakni Maimul Fidal (34) dan Faudul Rahman (34) keduanya warga Kampung Pulau Barat Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara , dan Irvansyah Iraba (20) warga Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe Aceh langsung diamankan,” ungkapnya.

Ketiga pelaku, dijerat pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subsider 112 ayat (2) jo 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah undang-undang yang mengatur tentang pengendalian narkotika di Indonesia. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika, memerangi peredaran ilegal narkotika, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.

Beberapa poin penting dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika antara lain:

1. Pengertian Narkotika UU ini mendefinisikan apa yang dimaksud dengan narkotika, termasuk jenis-jenis narkotika yang diatur dalam undang-undang ini.

2. Penyalahgunaan Narkotika UU ini mengatur larangan penyalahgunaan narkotika serta sanksi yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Bersin dalam Islam: Makna, Adab, dan Doa Terkait

3. Peredaran Narkotika UU ini mengatur larangan peredaran narkotika secara ilegal, termasuk sanksi yang dikenakan kepada pelaku peredaran narkotika.

4. Pencegahan dan Pengendalian UU ini memberikan wewenang kepada berbagai pihak, seperti pihak kepolisian dan pihak terkait, untuk melakukan pencegahan, pengendalian, dan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

5. Sanksi Hukum UU ini menetapkan sanksi hukum yang berat bagi pelaku tindak pidana terkait narkotika, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.

6. Rehabilitasi UU ini juga mengatur mengenai rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang ingin direhabilitasi dan menjalani perawatan medis untuk pemulihan.

7. Kerjasama Internasional UU ini mengatur kerjasama internasional dalam pemberantasan peredaran narkotika, termasuk ekstradisi pelaku kejahatan terkait narkotika.

Harap dicatat bahwa informasi di atas adalah gambaran umum tentang UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku juga bisa terkena hukuman mati atau 20 tahun penjara lamanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan