Ahmad Sahroni kembali dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Ahmad Sahroni kembali dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (foto:dok istimewa)

Penetapan Sahroni Komisi III Dipastikan Sah Sesuai UU dan Tatib DPR

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

JakartaPenetapan Sahroni Komisi III DPR RI dipastikan telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menegaskan tidak ada pelanggaran dalam proses pengaktifan kembali Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR sekaligus pimpinan Komisi III.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni sebenarnya telah kembali berstatus aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 5 Maret 2026, setelah menjalani sanksi nonaktif selama enam bulan. Namun, pada rentang waktu tersebut DPR sedang memasuki masa reses yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

“Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari tersebut atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif 10 Maret 2026. Ya karena ada reses tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, Penetapan Sahroni Komisi III dilakukan melalui mekanisme yang sah karena pengusulan dilakukan oleh Partai NasDem dan baru diberlakukan setelah masa reses berakhir. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran waktu ataupun prosedur dalam proses tersebut.

Nazaruddin juga memastikan bahwa seluruh tahapan pengusulan hingga pelantikan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MD3 serta tata tertib DPR. Menurutnya, polemik yang sempat berkembang di publik muncul akibat kesalahpahaman terhadap masa efektif pelantikan.

“Saya pastikan proses pelantikan tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3, sekaligus peraturan dan tata tertib DPR,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

Sebelumnya, Penetapan Sahroni Komisi III sempat dipersoalkan oleh sejumlah pihak. Hal itu berkaitan dengan anggapan bahwa Ahmad Sahroni dilantik sebelum masa sanksi nonaktif enam bulan berakhir sepenuhnya. Namun, penjelasan MKD menegaskan bahwa pelantikan baru berlaku efektif pada 10 Maret 2026.

Dengan tanggal tersebut, pengaktifan Ahmad Sahroni justru terjadi lima hari setelah waktu seharusnya ia kembali aktif sebagai anggota DPR, yakni pada 5 Maret 2026. Penjelasan ini sekaligus menutup polemik dan menegaskan bahwa Penetapan Sahroni Komisi III telah sesuai dengan masa sanksi dan aturan yang berlaku.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *