Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita Terkini

Pencairan Dana Desa Tahap Ketiga di Kabupaten Mukomuko

×

Pencairan Dana Desa Tahap Ketiga di Kabupaten Mukomuko

Sebarkan artikel ini
Pencairan Dana Desa Tahap Ketiga di Kabupaten Mukomuko
Pencairan Dana Desa Tahap Ketiga di Kabupaten Mukomuko - Foto Dok Viral Publik

“Kita ingin memastikan bahwa setiap desa yang memenuhi syarat dapat mengakses dana ini dengan segera, sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah ini dapat berjalan lancar,” ujar Jodi.

Pihak DPMD juga menegaskan bahwa sanksi terhadap desa yang terlambat dalam mengajukan pencairan DD dan ADD tidak akan diterapkan. Namun, Jodi mengingatkan bahwa dengan pencairan dana yang lebih cepat, pelaksanaan proyek-proyek fisik di desa-desa tersebut dapat dilaksanakan lebih cepat pula.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya keras untuk memastikan kelancaran pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga di wilayah ini. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan main-main, dan pihaknya menghindari kegagalan dalam salurannya, mengingat tenggat waktu pelaporan dan pelaksanaan fisik pekerjaan hingga tanggal 20 Desember 2023.

Baca Juga:  Program Kampung Iklim, Langkah Nyata Indonesia Meningkatkan Kesadaran Lingkungan di Tingkat Lokal

“Saat ini, kita melakukan ini bukan main-main, nanti dikhawatirkan gagal salur karena tanggal 20 Desember 2023 adalah tenggat waktu untuk pelaporan dan pelaksanaan fisik pekerjaan,” kata Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko.

Seiring upaya untuk mempercepat pencairan DD dan ADD, terdapat desa-desa di daerah ini yang belum mengajukan permohonan pencairan, dan ini disebabkan oleh masalah internal di desa tersebut. Salah satu contoh masalah yang dihadapi adalah ketidakharmonisan hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa (Sekdes).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *