Sekretaris PDPM Kota Lubuk Linggau, Pranata Meksiko
Sekretaris PDPM Kota Lubuk Linggau, Pranata Meksiko(foto:dokpribadi)

Pemuda Muhammadiyah Lubuk Linggau Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lubuk Linggau – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat daerah. Salah satunya datang dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Lubuk Linggau yang menegaskan bahwa posisi Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Sekretaris PDPM Kota Lubuk Linggau, Pranata Meksiko, menyatakan gagasan menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian tertentu merupakan langkah keliru dan berpotensi menimbulkan masalah serius dalam sistem ketatanegaraan.

Menurut Pranata, konstitusi telah secara tegas mengatur kedudukan Polri sebagai institusi negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang dinilainya tidak membuka ruang tafsir lain terkait garis komando kepolisian.

“Konstitusi kita sudah sangat jelas. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab kepada Presiden. Artinya, Polri bukan unit kerja kementerian, melainkan institusi negara yang berada langsung di bawah kepala pemerintahan. Sehingga menempatkan Polri di bawah kementerian, justru akan menurunkan derajat kelembagaan Polri dari alat negara menjadi alat birokrasi sektoral. Ini wacana yang sangat berbahaya,” tegas Pranata, Selasa (17/2/2026) saat dihubungi wartawan.

Ia menambahkan, sikap tersebut sejalan dengan pandangan organisasi Pemuda Muhammadiyah secara nasional yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian mana pun, baik Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, maupun kementerian lainnya.

“Keamanan nasional tidak boleh dikendalikan oleh menteri, sebab secara struktural hanyalah pembantu Presiden. Polri harus berada langsung di bawah Presiden, agar memiliki garis komando tunggal dan otoritas penuh dalam situasi strategis negara,” jelasnya.

Pranata juga mengingatkan potensi dampak lanjutan apabila Polri berada di bawah kementerian. Ia menilai kepolisian berisiko terseret kepentingan politik sektoral dan harus menyesuaikan diri dengan agenda menteri terkait, termasuk dinamika reshuffle kabinet.

“Ini berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalisme Polri,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menilai rencana tersebut dapat menimbulkan kekacauan dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia. Menurutnya, dalam sistem tersebut, instrumen strategis negara di bidang pertahanan dan keamanan seharusnya berada langsung di bawah kendali Presiden.

“Menaruh Polri di bawah kementerian, justru menciptakan anomali ketatanegaraan. Pemuda Muhammadiyah sudah tegas soal ini. Polri bukan alat menteri. Polri itu adalah alat negara. Jadi sebenarnya yang penting itu bukan memindahkan posisi Polri, tetapi membenahi integritas moral aparat, termasuk memberikan kebebasan penuh kepada rakyat agar melakukan pengawasan publik, meningkatkan profesionalisme anggota polri dan memastikan polri menjunjung tinggi netralitas politik. Itu yang lebih penting untuk dibenahi,” pungkasnya.

Gambar Gravatar
Wartawan daerah yang fokus pada liputan peristiwa lokal, aktivitas pemerintahan, dan isu masyarakat dengan gaya penulisan yang lugas, informatif, dan relevan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *