Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya menjaga birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi menyusul mencuatnya isu dugaan jual beli jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemprov memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni turun langsung melakukan klarifikasi bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di ruang rapat BKD, Kamis siang (26/3/2026). Langkah itu dilakukan setelah informasi dugaan pungutan untuk pengisian jabatan beredar luas di media sosial.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami diminta secara profesional menyelesaikan persoalan ini. Bapak Gubernur menegaskan tidak ada pungli, tidak ada gratifikasi, apalagi yang berkaitan dengan jabatan. Semua dilakukan sesuai prosedur,” kata Herwan.
Ia menegaskan, Pemprov Bengkulu tidak akan mentolerir praktik yang mencederai reformasi birokrasi. Menurutnya, proses pemeriksaan saat ini masih berjalan dan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan pungutan sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta yang dilakukan oknum Kepala Bidang SMA berinisial MS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Oknum tersebut diduga meminta uang kepada sejumlah guru dengan mencatut nama Gubernur Bengkulu dan menjanjikan jabatan kepala sekolah.
Selain itu, dugaan serupa juga disebut muncul di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Dalam informasi yang beredar, terdapat indikasi permintaan dana sebesar Rp80 juta untuk pengisian jabatan eselon III.
Herwan memastikan seluruh dugaan yang muncul akan ditelusuri secara menyeluruh. Ia menekankan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Herwan.
Sementara itu, klarifikasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Pemprov juga menegaskan seluruh mekanisme penempatan jabatan harus berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap dugaan tersebut hingga kini masih berlanjut. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional untuk memastikan birokrasi tetap bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar maupun gratifikasi.





