Alaku

Pemkab Lebong Tertibkan Aset, Mulai Cek Kendaraan Dinas

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Doni Swabuana, memastikan langsung seluruh kendaraan dinas tercatat dan dalam kondisi layak pakai (11/6/25)

Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong mulai menertibkan aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang dimiliki oleh pemerintah. Langkah awal yang dilakukan adalah pengecekan kendaraan dinas yang mulai digelar hari ini (11/6).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Doni Swabuana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Lebong untuk memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat dan dalam kondisi layak pakai.

“Untuk tahap awal, pengecekan dilakukan terhadap kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas jabatan roda empat. Dari total 309 unit kendaraan roda empat, hari ini baru sekitar 180 unit yang hadir. Sisanya menurut keterangan pemegang kendaraan, tidak dapat dibawa ke lingkungan Pemkab,” ungkap Doni.

Doni menambahkan, untuk kendaraan yang tidak bisa dibawa ke kantor Pemkab, tim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan di lokasi masing-masing.

“Banyak kendaraan yang dipinjam pakaikan kepada kelompok masyarakat di desa, termasuk beberapa alat berat yang berada di Dinas PUPR. Hampir seluruh kendaraan ini tidak bisa dibawa ke sekretariat daerah, sehingga akan kami cek langsung di lokasi kendaraan berada,” jelasnya.

Tak hanya itu, kendaraan dinas yang rusak dan berada di luar kota juga akan menjadi sasaran pengecekan. Pemerintah akan melakukan crosscheck langsung sesuai laporan dari masing-masing OPD.

Dari hasil pengecekan sementara, ditemukan berbagai permasalahan. Mulai dari kendaraan yang tidak terawat, bekas tabrakan, tidak dilengkapi peralatan standar seperti dongkrak dan ban serep, hingga sirene ambulan yang tidak berfungsi.

“Banyak kendaraan yang secara fisik tidak layak, bahkan ada beberapa ambulan puskesmas yang tidak memenuhi standar pelayanan. Selain itu, sejumlah kendaraan juga diketahui belum membayar pajak kendaraan bermotor,” papar Doni.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Lebong melalui tim penertiban aset akan melakukan pemanggilan terhadap para pemegang kendaraan dinas sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku.

“Semua temuan ini akan kami tindak lanjuti dengan tegas. Kami akan merekap data dan memanggil para pemegang kendaraan. Sanksi disiplin akan dijatuhkan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Doni Swabuana.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Lebong dalam menata aset daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan