Dedy Wahyudi Minta ASN Bijak Bermedia Sosial, Jadikan Konten Edukasi sebagai Wajah Pemkot Bengkulu

Bengkulu – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu agar menggunakan media sosial secara bijak dan menjunjung tinggi etika digital. Imbauan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi publik sekaligus memastikan media sosial menjadi sarana edukasi dan penyampaian kinerja pemerintah kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy pada Selasa (28/7/2026). Ia menegaskan aparatur negara tidak boleh menjadikan media sosial sebagai ruang melampiaskan emosi, memperlihatkan sifat negatif, ataupun menyebarkan konten yang dapat merusak citra pribadi maupun institusi.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh ASN dan kita semua agar bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai sifat atau karakter negatif kita diperlihatkan ke publik seperti kebiasaan marah-marah atau iri hati dengan orang lain yang kemudian dibawa ke media sosial,” ujar Dedy.
Menurutnya, ruang digital akan memberikan manfaat lebih besar apabila diisi dengan informasi yang membangun dan menginspirasi masyarakat. Ia mendorong para ASN membagikan konten yang mengandung nilai edukasi, motivasi, hingga kisah-kisah inspiratif.
“Sebaiknya bagikan hal-hal yang baik dan bermanfaat saja. Misalnya membagikan kisah-kisah inspiratif, kisah pertobatan, atau perjalanan orang sukses yang pernah jatuh lalu bangkit kembali,” katanya.
Dedy juga memberikan perhatian khusus kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Ia meminta satuan seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lebih aktif mendokumentasikan aktivitas pelayanan, mulai dari evakuasi sarang tawon, penanganan ular, hingga tugas operasional lainnya yang dinilai memiliki nilai edukasi.
“Khusus bagi aparatur kami, seperti tim Damkar dan lainnya, saya minta bagikan konten mengenai pekerjaan mereka seperti proses membersihkan sarang tawon atau menangkap ular. OPD lain juga seperti itu, tampilkan hasil kinerja dan lainnya,” tegasnya.
Arahan tersebut memperkuat kebijakan komunikasi publik yang sebelumnya diluncurkan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam Sosialisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah pada 22 Juli 2026, Dedy mewajibkan setiap OPD, kecamatan, dan kelurahan mempublikasikan sedikitnya tiga konten setiap pekan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ia saat itu menegaskan berbagai pelayanan pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan warga harus lebih sering dipublikasikan karena belum seluruhnya terakomodasi media arus utama. Konten yang disajikan pun diminta mengikuti karakter media sosial dengan durasi singkat, sekitar satu hingga tiga menit, agar lebih mudah diterima masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan pemerintah telah membekali pengelola media sosial di seluruh OPD, kecamatan, dan kelurahan dengan pelatihan strategi komunikasi digital, teknik produksi konten, hingga optimalisasi berbagai platform media sosial. Keaktifan akun resmi perangkat daerah juga akan dievaluasi, dengan hasil penilaian dijadwalkan diumumkan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI mendatang sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.






