PAMAL Akan Gelar Aksi Selama Setahun di Lebong, Soroti PPJ, RTRW, dan TGR

Lebong – Organisasi masyarakat Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) akan menggelar aksi unjuk rasa dalam jangka panjang, dimulai akhir Juli 2025. Aksi ini bertujuan menyuarakan dugaan penyalahgunaan kewenangan di Kabupaten Lebong, termasuk soal pungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum tuntas sejak awal berdirinya kabupaten.
Mashuri atau Awi, penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa tahap pertama demonstrasi akan berlangsung dari 29 Juli hingga 7 Agustus 2025. “Kami menghormati Hari Kemerdekaan, jadi aksi pertama ini akan dilakukan menjelang 17 Agustus. Setelah itu akan rehat sejenak sebelum lanjut ke tahap berikutnya,” ujar Awi, Senin (14/7/2025) melalui pesan WhatsApp.
Tahap kedua akan dilanjutkan mulai 4 Desember 2025 dan direncanakan berlangsung hingga Desember 2026. Ia menegaskan bahwa setiap bulan akan tetap ada pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian (Polres Lebong).
“Kenapa sampai setahun? Karena PAMAL ingin melihat keseriusan Pemkab Lebong yang kini dipimpin Bupati Azhari. Persoalan yang kami soroti ini mencakup era pemerintahan sebelumnya, mulai dari Dalhadi Umar, Rosjonsyah, Kopli Ansori hingga Azhari,” lanjutnya.

Beberapa isu krusial yang diangkat PAMAL antara lain dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan aset, kinerja birokrasi, dan kedisiplinan ASN. Awi menyoroti kurangnya respons aparat penegak hukum terhadap laporan masyarakat. “Kalau tidak memenuhi unsur, harusnya dikembalikan ke pelapor, bukan didiamkan. Sesuai arahan Presiden Prabowo, masyarakat berhak dan wajib mengawasi serta menyuarakan dugaan tipikor, termasuk lewat media sosial,” katanya.
Ia juga meminta agar tidak ada lagi stigma politik pasca Pilkada. Netralitas ASN harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “ASN yang melanggar harus diberi sanksi. Jangan ada pilih kasih,” tegas Awi.
Terkait RTRW, Awi menuntut kejelasan dari Dinas PUPR soal proses revisi yang memakan anggaran miliaran rupiah namun belum rampung. Untuk PPJ, ia mempertanyakan transparansi pungutan 10 persen dari pelanggan PLN. “Uangnya ke mana? Bagaimana mekanismenya? Mana bukti perjanjian kerjanya? Banyak jalanan gelap di Lebong. Dugaan kami, lampu jalan tak pernah dipelihara, tapi masyarakat tetap disuruh bayar,” tegasnya.
Ia juga mendesak Inspektorat Lebong agar tegas dalam menangani TGR dari masa pemerintahan Dalhadi Umar hingga Azhari. “Bagi pihak yang tidak mengembalikan TGR dalam 60 hari harus segera diserahkan ke aparat penegak hukum,” tutup Awi.






