Alaku

Oknum TNI Mengamuk Karena Adanya Suara Musik di Acara HUT RI Ke-78 di Palembang

Oknum TNI Mengamuk Karena Adanya Suara Musik di Acara HUT RI Ke-78 di Palembang – foto dok tribunsumsel

Karena merasa terganggu dengan suara musik pada perayaan HUT Republik Indonesia Ke-78. Oknum TNI AU mengamuk ke warga di Palembang, Sumatera Selatan. Pria itu mengibaskan parang ke warga setempat yang hadir. Peristiwa itu terjadi di wilayah pemukiman padat penduduk Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (15/8/2023).

Betty selaku ketua RT 22, Menceritakan kejadiannya bermula saat ada seorang warga bernama Agung menghidupkan musik menggunakan speaker di rumahnya. Musik itu guna mengiring kemeriahan perlombaan hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78.

“Menurut saya suaranya kecil dan tidak terlalu mengganggu. Karena speaker kecil, jadi suara dari speaker juga tidak besar dan itu biasa,” kata Betty saat, Jumat (18/8/2023) dilangsir detiknews.

Tapi, Betty melanjutkan, tiba-tiba ada oknum anggota TNI yang masuk ke dalam rumah Agung dan menendang Speaker aktif itu sampai jebol. Pria itu mempertanyakan soal izin terkait pemutaran musik tersebut.

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet Jokowi: Peran Baru Para Pejabat Resmi Dilantik

Saat mendatangi rumah Agung, oknum Anggota TNI itu mengenakan seragam dinas. Melihat hal itu warga berbondong-bondong datang untuk membantu.

Karena menghargai oknum berseragam TNI tersebut, Agung tidak melawan. Kebetulan saat itu juga warga tengah ramai karena mau lomba, tanpa adanya komando atau instruksi mereka langsung melihat dan ikut membantu Agung yang terlihat kaget.

Setelah menendang speaker aktif, Oknum TNI itu bergegas pulang ke rumahnya dan mengambil parang. Ia mengibaskan parang itu ke warga sekitar yang sedang membantu Agung. Karena takut nanti ada keributan Betty selaku sebagai ketua RT langsung menelepon polisi agar tidak terjadi keributan.
Polisi langsung mengamankan dan bergerak cepat ke lokasi lalu membawa oknum tersebut berserta keluarga. Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha menjelaskan warga tak sampai mengamuk dan merusak rumah yang dihuni keluarga oknum anggota TNI tersebut.

Baca Juga:  Ombudsman : Pejabat Kepala Daerah Harus Warga Sipil

Setelah diamankan, pihak Kapolsek langsung mengkoordinasi dengan Kodim. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke sana untuk keluarga Oknum TNI saat ini beradi di tempat keluarganya.

Permasalahan antara oknum anggota TNI dengan warga sekitar di Palembang mengenai masalah suara berisik saat HUT Republik Indonesia telah selesai dan kedua pihak sepakat untuk berdamai.

Mediasi dilakukan dan permasalahan selesai di Kantor Lurah 35 Ilir dari pukul 14.00 sampai 17.00 Wib. Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha mengatakan akhirnya antara warga yaitu pihak pertama Muhammad Agung Rizki Arizon dan Pihak Kedua Indra Hasan yang merupakan oknum anggota TNI bernama Rustam sudah menyepakati untuk berdamai.

Dikatakan Wira, mediasi yang dihadiri Dankoramil Makrayu, lurah 35 Ilir, ketua RT 22 dan tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan di atas materai.

Mediasi adalah proses alternatif penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bekerja sama dengan mediator netral untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi semua pihak. Mediator adalah orang yang memiliki keterampilan dalam membantu menghubungkan pihak-pihak yang berkonflik dan membantu mereka dalam berkomunikasi serta mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Baca Juga:  Peningkatan TPK Hotel Bengkulu

Proses mediasi berlangsung dalam suasana yang rahasia dan informal. Mediator bertindak sebagai fasilitator yang membantu pihak-pihak untuk mengidentifikasi masalah, berbicara tentang perasaan dan kepentingan mereka, serta bekerja sama untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Tujuan utama mediasi adalah mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan, tanpa melibatkan proses pengadilan yang lebih formal.

Mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai jenis sengketa, termasuk masalah keluarga, konflik bisnis, masalah properti, dan sebagainya. Ini dapat menjadi cara yang lebih cepat, lebih murah, dan kurang konfrontatif daripada mengajukan perkara ke pengadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan