Bengkulu – Penertiban DMJ Pasar Panorama dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu terhadap pedagang yang berjualan di daerah milik jalan Pasar Panorama, tepatnya di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing, Selasa 13 Januari 2026.
Kegiatan ini digelar dalam apel gabungan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar agar kembali tertib, nyaman, dan sesuai peruntukannya.
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya.
Kegiatan tersebut melibatkan Staf Ahli Wali Kota, Asisten II Sehmi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, Camat Singaran Pati, lurah, hingga linmas.
Dalam penertiban itu, Satpol PP bersama Dinas Perindag melakukan pemetaan terhadap pedagang yang berjualan di DMJ, termasuk pemilik toko yang melebarkan lapak hingga ke trotoar. Para pedagang yang melanggar diminta untuk membongkar sendiri sarana dagangannya.
Melalui pengeras suara, Sahat menegaskan larangan aktivitas perdagangan di daerah milik jalan.
“Yang boleh berjualan hanya pemilik toko. PKL silakan masuk ke dalam pasar, bukan di jalan, trotoar, atau di depan toko karena itu melanggar,” tegas Sahat.
Ia juga menekankan bahwa seluruh barang dagangan tidak boleh ditempatkan di DMJ karena area depan toko merupakan bagian dari daerah milik jalan. Dalam proses penertiban, Satpol PP turut membantu pedagang membongkar payung, meja, gerobak, serta sarana dagang lainnya.
Sementara itu, Dinas PUPR melakukan pengukuran garis sempadan jalan terhadap bangunan toko yang melanggar dan mengeluarkan perintah pembongkaran. Dinas Lingkungan Hidup membantu mengangkut sisa material, sedangkan Dinas Damkar melakukan penyiraman guna membersihkan lokasi pascapenertiban.
“Seluruh payung pedagang agar segera ditutup dan barang dagangan dipindahkan. Tidak boleh ada pedagang yang berjualan di depan toko,” ujar Sahat.
Sahat juga memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pedagang dan pemilik toko yang masih melanggar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Ia memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga Penertiban DMJ Pasar Panorama benar-benar mewujudkan Kota Bengkulu yang tertata dan tertib.







