Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

Oknum Kepala Desa Dangdutan Viral, Diberi Sanksi Pemkab

×

Oknum Kepala Desa Dangdutan Viral, Diberi Sanksi Pemkab

Sebarkan artikel ini
Oknum Kades Dangdutan Viral, Diberi Sanksi Pemkab
Oknum Kades Dangdutan Viral, Diberi Sanksi Pemkab, foto dok detikcom

Sidoarjo, repoeblikViral 2 video berdurasi 25 detik dan 32 detik. Video pertama memperlihatkan oknum kepala desa berjoget bersama beberapa orang. Sedangkan video kedua terlihat, beberapa diduga minuman keras, yang disinyalir di tempat yang sama.

Dalam video pertama, oknum kepala desa juga terlihat menyawer biduan yang sedang berjoget bersamanya.

Dikutip dari detikcom, oknum kepala desa tersebut membenarkan bahwa dalam video tersebut adalah dirinya. Oknum kepala desa juga membenarkan bahwa dangdutan tersebut diadakan di rumahnya sebagai peringatan setahun kepemimpinannya menjadi kepala desa.

Tetapi oknum kepala desa tersebut tidak membenarkan video kedua, yang menduga adanya pesta Miras, “Pesta miras nggak ada, kalau dangdut ya. Itu pesta rakyat di rumah saya,” tegas oknum Kepala Desa, Senin, (31/7/2023) dikutip dari detikcom.

Baca Juga:  Pemkot Bengkulu Imbau Peserta Seleksi PPPK Waspada Terhadap Janji Kelulusan

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo langsung berkomentar terkait 2 video viral tersebut, Kepala Dinas PMD Sidoarjo Mulyawan akan memanggil oknum kepala desa tersebut untuk mengklarifikasi 2 video viral tersebut.

“Tentang video viral itu, kami berharap tidak diulangi lagi,” beber Mulyawan.

Mulyawan juga berkoordinasi kepada beberapa pihak untuk memberikan sanksi apa yang akan ia berikan untuk oknum kepala desa tersebut, untuk memberikan efek jera.

“Kami akan berkoordinasi dengan camat, kalau perlu dengan inspektorat untuk mengambil tindakan apa yang perlu dilakukan, sehingga contoh aparat desa ini tidak terulang,” tambah Mulyawan.

Mulyawan pertama akan memberikan sanksi lisan dan tertulis, berikutnya jika tidak ada efek jera, akan ada sanksi yang lebih berat.

Baca Juga:  Sriwijaya FC Terkena Hukuman Pengurangan Poin

“Jika diberi sanksi teguran tidak diindahkan, tentunya akan ada sanksi lagi yang lebih tinggi,” tutup Mulyawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *