HUT ke-22 Mahkamah Konstitusi RI: Tegakkan Konstitusi, Jaga Demokrasi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto dok: istimewa)

MK Tegaskan BPK Berwenang Audit Kerugian Negara, Gugatan Dua Mahasiswa Ditolak

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan lembaga negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara. Putusan itu sekaligus menolak permohonan uji materi yang diajukan dua mahasiswa terkait frasa “kerugian keuangan negara” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Dalam permohonannya, keduanya menilai terdapat ketidakjelasan norma dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, mekanisme audit, serta standar penilaiannya.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa “kerugian keuangan negara” dalam dua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian negara tidak boleh bersifat eksklusif hanya berdasarkan hasil audit lembaga tertentu. Mereka juga meminta agar unsur kerugian negara dinilai melalui alat bukti sah dan dipertimbangkan secara independen oleh hakim dalam proses pidana.

Namun, Mahkamah berpendapat kerugian negara pada dasarnya dapat dihitung secara jelas berdasarkan temuan instansi atau lembaga yang memang memiliki kewenangan. Dalam pertimbangannya, MK menyebut penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 sudah cukup terang mengarah pada lembaga audit negara yang dimaksud.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.

MK juga menegaskan, kewenangan BPK bukan hanya memeriksa, tetapi juga menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara. Hal itu, menurut Mahkamah, sejalan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pasal tersebut, BPK diberi kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan itu dinilai memiliki kaitan langsung dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas dasar itu, MK menyatakan dalil para pemohon yang mempertanyakan siapa pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara, bagaimana standar penilaiannya, hingga sejauh mana hasil audit mengikat hakim, tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.

Pada amar putusannya, Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dengan putusan ini, posisi BPK sebagai lembaga yang berwenang mengaudit, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian negara kembali dipertegas. Putusan tersebut juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam pembuktian unsur kerugian negara pada perkara-perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *