Alaku

Mian Pastikan Aspirasi Warga Bengkulu Tengah Terkait Batu Bara Ditindaklanjuti

Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto saat menerima hearing di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6). (dok:pemprovbkl)

BengkuluPemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya menampung aspirasi masyarakat Bengkulu Tengah terkait aktivitas pengambilan batu bara yang terbawa arus sungai. Komitmen itu disampaikan dalam hearing yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6).

Pertemuan tersebut digelar sebagai forum dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna mencari solusi atas persoalan yang berkembang. Pembahasan difokuskan pada aktivitas warga mengambil material batu bara yang hanyut saat banjir dengan tetap mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

Mian mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu ingin memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Menurutnya, pemerintah hadir untuk mendengar sekaligus mencarikan jalan keluar sesuai kewenangannya.

“Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir bantu rakyat. Karena itu, melalui hearing hari ini kita ingin meluruskan persoalan yang ada, termasuk terkait IUP yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Mian.

Sementara itu, perwakilan warga Bengkulu Tengah, Burhan, menjelaskan batu bara yang dikumpulkan masyarakat berasal dari material yang hanyut ke aliran sungai ketika banjir. Ia menyebut proses pengambilannya dilakukan secara sederhana menggunakan tangguk kayu.

“Batu bara itu merupakan material yang terbawa ke sungai saat banjir. Pengambilannya tidak menggunakan besi, melainkan hanya memakai tangguk kayu. Masyarakat mengambilnya ketika banjir sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup,” kata Burhan.

Di sisi lain, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menegaskan aparat kepolisian tetap menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Meski memahami kondisi ekonomi masyarakat, setiap langkah yang diambil harus didasarkan pada fakta di lapangan dan regulasi.

“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, kami akan terus mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar dalam mengambil langkah yang tepat,” ujar Yudhi.

Melalui hearing tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum terus terjalin sehingga persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan perundang-undangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan