Menkes Usulkan Asuransi Swasta untuk Peserta BPJS Kesehatan Kelompok Kaya

Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan keterlibatan asuransi swasta dalam menanggung biaya peserta BPJS Kesehatan dari kelompok kaya. Menurut Budi, skema ini akan menguntungkan semua pihak ketika sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan.
Budi menjelaskan bahwa beban BPJS Kesehatan untuk membiayai pengobatan bagi kelompok kaya dan miskin sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperbesar peran asuransi swasta dalam sektor kesehatan.
“Memang untuk beban kesehatan yang total, termasuk orang kaya dan miskin, jumlahnya sangat besar. Itu sangat berat dan hampir tidak mungkin ditanggung BPJS sendiri. Itu dasarnya,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (11/2/2025).
Mekanisme Kombinasi BPJS dan Asuransi Swasta
Dalam penjelasannya, Budi menyebutkan bahwa orang yang mampu cenderung memilih kelas rumah sakit yang lebih tinggi. Ia mengusulkan combine benefit, di mana BPJS dan asuransi swasta berbagi beban biaya.
Sebagai contoh, jika biaya perawatan rumah sakit mencapai Rp 10 juta, maka:
- BPJS Kesehatan menanggung Rp 2 juta
- BPJS hanya membayar 70% dari Rp 2 juta (Rp 1,4 juta)
- Sisanya ditanggung oleh asuransi swasta
“Mekanisme yang kita bikin adalah BPJS tetap membayar klaim ke rumah sakit sebesar 70% dari Rp 2 juta, yaitu Rp 1,4 juta. Ini lebih menguntungkan bagi BPJS dibandingkan jika harus membayar Rp 2 juta penuh. Sisanya dibayarkan oleh asuransi swasta,” jelasnya.
Dengan skema ini, BPJS Kesehatan mengurangi beban biaya, pasien tetap mendapat kelas layanan lebih baik, dan asuransi swasta juga mendapat keuntungan karena tidak harus menanggung keseluruhan biaya rawat inap.
Dampak dan Pengaturan Skema Baru
Budi menyoroti bahwa saat ini banyak orang kaya mengklaim obat-obatan mahal ke BPJS Kesehatan, yang justru membebani sistem. Ia menilai peran asuransi swasta bisa mengisi celah ini.
Namun, Budi menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk menambah asuransi swasta. Meskipun demikian, ada kemungkinan pembatasan limit klaim bagi kelompok mampu.
“Dia nggak boleh naik kelas seenaknya dan membebankan BPJS. Kalau sekarang kan bisa naik kelas dan klaim mahal ke BPJS, itu tidak boleh lagi. Sistem ini adalah asuransi sosial yang berbasis gotong royong,” tambahnya.
Budi juga menekankan bahwa konsep asuransi sosial harus menjunjung asas keadilan, di mana peserta kaya membayar lebih banyak untuk mendapatkan layanan yang sama dengan peserta miskin.
“Kalau sekarang, konsep sosial gotong royongnya setengah-setengah. Yang kaya bayar lebih, tetapi ingin layanan lebih bagus. Nah, itu bukan asuransi sosial,” pungkasnya.
Usulan ini diharapkan dapat mengurangi beban BPJS Kesehatan, mendorong peran asuransi swasta, serta membantu menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih adil. Pemerintah masih menggodok rincian implementasi skema ini agar dapat berjalan efektif tanpa membebani peserta.






