Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
News

Lintas Kriminal : 4 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus di Bengkulu

×

Lintas Kriminal : 4 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus di Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Pencuri kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Bengkulu polisi berhasil mengamankan 4 pencuri tersebut. Belasan motor dan mobil berhasil diamankan polisi dari tangan para pelaku.

Empat pelaku yang ditangkap melalui informasi yang didapat memang sudah menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan 2 kasus yang berbeda. Sebanyak 10 unit motor dan mobil berhasil disita.

Alaku

Kombes Aris Sulistyo selaku Kalporesta Bengkulu mengatakan para pelaku memang sudah meresahkan masyarakat kota Bengkulu. Bahkan keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku adalah informasi yang didapat dari masyarakat.

Ia juga mengatakan kalau 4 orang pelaku melakukan pencurian motor saat kendaraan korban sedang berada di parkiran manapun.

Para pelaku juga mengambil motor dengan cara merusak kunci stang dan menggunakan Kunci T. Aris menghimbau agar masyarakat kota Bengkulu menggunakan kunci tambahan jika akan lama memarkir kendaraan dengan begitu pencurian kendaraan bisa dihindar.

 

Pakai Sabu Pria di Pangkalpinang Berhasil Diamankan

Ican 45 tahun atau yang memiliki nama asli Faisal Fahmi. Ia mengaku tujuannya mencuri sepada motor untuk membeli narkoba sejenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dilakukan Hari Ini

“Menurut pengakuan tersangka hasil jual motor curian sebagian uang digunakan untuk membeli sabu-sabu,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto dilangsir detikSumbagsel, Selasa (22/8/2022).

Selain sudah mengamankan Ican, polisi juga sudah meringkus 2 orang lainnya yaitu Guntur yang berperan sebagai penadah motor curian dan Jon sebagai pengantar barang curian. Ketiganya berhasil diamankan di lokasi yang berbeda pada Senin Malam (21/8/2023)

Ican berhasil ditangkap saat tengah berada di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan beserta barang bukti motor Vario dengan Nomor Polisi BN 3418 PF milik korban, Malik Husni salah satu warga Batin Tikal, Taman Sari Pangkalpinang. Ican berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Pangkalpinang dan Polres Bangka Selatan. Untuk aksi pencuriannya terjadi Pada Minggu Subuh sekitar pukul 04.20 WIB (20/8/2023/).

Baca Juga:  Seorang Pria di Bengkulu Gelapkan 40 Mobil Rental

Evry menceritakan kronologi awal, pihaknya pertama kali mengamankan penadah terlebih dahulu, yaitu Guntur. Karena berdasarkan Informasi yang didapat terjadinya di Toboali, setelah melalukan pengembangan lebih lanjut muncul lagi 2 nama yaitu Ican dan Jon.

Jon berhasil diamankan polisi saat ia sedang berada di Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka. Sedangkan untuk Ican berhasil diringkus di Jalan Gajah Mada, Pangkal Pinang. Melalui hasil pemeriksaan kasus ini awalnya dari Guntur yang sedang butuh motor untuk dijual kembali. Guntur lalu meminta bantuan kepada Jon untuk mencarikan motor murah.

Karena Ican yang sedang butuh uang untuk membeli sabu. Maka dari itu Ia langsung menyanggupi tawaran dari rekannya Jon. Tapi bukan mencari orang yang akan menjual motor kedua orang tersebut malah mencuri motor.

Saat berhasil diamankan Ican baru selesai mengonsumsi narkoba sejenis sabu. Polisi juga sudah menerima barang bukti yang merupakan alat hisap sabu bebas pakai di kamar pelaku. Motor hasil curian tersebut di jual dengan harga 4,5 juta kepada penadah Guntur. Hasil penjualan tersebut lalu dibagi dua dengan Ican dan Jon.

Baca Juga:  Bikin gempar! Temuan Kerangka Manusia Mirip Ikan

Undang-Undang tentang pencurian dan penadah di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pencurian: Pencurian diatur dalam Pasal 362-365 KUHP. Pencurian adalah tindakan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasainya secara melawan hukum, tanpa seizin pemiliknya. Hukuman untuk pencurian bervariasi tergantung pada nilai barang yang dicuri dan oknum yang melakukan.

Penadah: Penadah diatur dalam Pasal 480-481 KUHP. Penadah adalah orang yang dengan sengaja membeli, menerima, atau menyembunyikan barang curian atau barang hasil kejahatan lainnya, dengan mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari tindakan pidana. Hukuman untuk penadah juga tergantung pada berbagai faktor, termasuk nilai barang dan pengetahuan penadah tentang asal-usul barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *