Bengkulu — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lima kabupaten di Provinsi Bengkulu akan dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs). Penunjukan ini diperlukan karena bupati dan wakil bupati dari kabupaten-kabupaten tersebut sedang mencalonkan diri dalam Pilkada, sehingga mereka diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengusulkan sejumlah nama calon Pjs kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di lima kabupaten itu. Namun, hingga kini, keputusan mengenai penunjukan Pjs tersebut belum dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. “Belum keluar, sekarang sedang dibahas di Mendagri. Kita sudah mengusulkan,” jelas Gubernur Rohidin kepada wartawan.
Kabupaten yang Akan Dipimpin oleh Pejabat Sementara
Salah satu kabupaten yang akan diisi oleh Pejabat Sementara adalah Kabupaten Bengkulu Utara. Bupati Mian mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Bengkulu, sementara Wakil Bupati Ari Septia Adinata maju sebagai calon Bupati, sehingga keduanya harus mengambil cuti selama masa kampanye. Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan, di mana Bupati Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Rifai Tajudin juga bersaing dalam Pilkada, yang menyebabkan jabatan mereka harus diisi oleh Pejabat Sementara.















