KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Diduga Terima Rp12,4 Miliar dari Proyek dan Suap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan proyek pemerintah dan penerimaan suap. Total penerimaan yang diduga diterima kepala daerah tersebut mencapai sekitar Rp12,4 miliar dalam bentuk uang tunai, barang, dan berbagai fasilitas.
Seperti diberitakan Detikcom, penetapan tersangka diumumkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka.
Achmad menjelaskan, perkara bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah proyek pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai kendaraan untuk mengerjakan proyek dengan meminjam nama perusahaan lain.
“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujar Achmad.
KPK menduga pengaturan tersebut membuat Sudirman memenangkan proyek senilai Rp17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung. Proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap I dan II, pembangunan gedung kantor, renovasi Kantor Bupati, delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR, empat paket di Bagian Umum, serta 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang.
Selain itu, CV DKK juga disebut memperoleh proyek di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat. Total nilai pekerjaan yang diterima perusahaan tersebut mencapai Rp31,1 miliar, sehingga keseluruhan dana yang diduga diterima melalui CV DKK mencapai Rp41,7 miliar.
Menurut KPK, dari jumlah tersebut sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini. Di sisi lain, penyidik juga menduga Alvonsus Gani memberikan suap melalui Sudirman setelah PT MSI memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.
Penerimaan itu diduga diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok–Jakarta, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, serta seekor sapi kurban senilai Rp17 juta. Jika digabungkan dengan aliran dana lainnya, total penerimaan yang diduga dinikmati Lalu Ahmad Zaini mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Alvonsus Gani dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disampaikan penyidik saat pengumuman perkara.






