Korupsi Proyek Desa Wisata Senilai Rp 231 Juta, Kepala Desa Kedungudi Ditahan

Korupsi Proyek Desa Wisata Senilai Rp 231 Juta, Kepala Desa Kedungudi Ditahan

Mojokerto, repoeblik – Mantan Kepala Desa Kedungudi, Trawas, Mojokerto yang menjabat pada periode 2013 hingga 2019, yaitu Susilo Hadi Wijoyo, kini harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi proyek wisata desa. Aksi korupsi yang dilakukan oleh tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 231.294.744.

Penanganan kasus korupsi proyek pujasera di Desa Kedungudi ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto. Pada hari ini, penyidik telah melakukan tahap kedua dengan mengalihkan tersangka beserta barang bukti yang ada ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Susilo dibawa dalam mobil tahanan sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kondisi mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya terborgol, Susilo menuju Lapas Mojokerto untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

“Kami akan menyusun dakwaan dan perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan setelah prosesnya selesai,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio, dikutip dari detikcom.

Kasus korupsi proyek wisata desa ini terjadi pada tahun 2019. Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kedungudi untuk pembangunan pujasera, gazebo, dan fasilitas MCK.

Baca Juga:  Daftar Nama 65 Kepala Desa Baru di Rejang Lebong, 1 Masih Polemik

Modus operandi yang digunakan oleh Susilo adalah dengan mengelola proyek Wisata Desa Kedungudi secara mandiri, padahal seharusnya proyek tersebut harus diserahkan kepada tim pengelola kegiatan (TPK) di desa tersebut. Tak hanya itu, proyek tersebut juga hanya diselesaikan sebesar 60 persen, sehingga tidak tuntas. Padahal, seluruh anggaran proyek Wisata Desa Kedungudi telah sepenuhnya diserap oleh tersangka.

“Modusnya adalah segala kegiatan dipegang oleh kepala desa dan yang melaksanakan juga kepala desa. Hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” jelas Lilik.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, lanjut Lilik, perbuatan yang dilakukan oleh Susilo menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 231.294.744. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian akibat proyek yang tidak tuntas senilai Rp 121.396.500 dan pajak yang belum terbayar pada tahun 2014-2019 senilai Rp 109.900.744.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Lilik.

Baca Juga:  Musdes Penyusunan Rancangan RPJM Desa Periode Tahun 2023-2029 Desa Batu Panco 

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, karena tindakan korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara. Semoga dengan penahanan tersangka dan proses hukum yang berlangsung, keadilan dapat diwujudkan dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.

Kasus korupsi proyek wisata desa yang menjerat mantan Kepala Desa Kedungudi, Trawas, Mojokerto, Susilo Hadi Wijoyo, telah memasuki tahap penahanan setelah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 231.294.744. Penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto telah berjalan dengan baik, dan tersangka kini harus mendekam di penjara selama 20 hari ke depan.

Proyek wisata desa yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat ternyata dijalankan dengan modus operandi yang merugikan negara. Dengan mengelola proyek tersebut secara mandiri dan tidak menyerahkan kepada tim pengelola kegiatan (TPK) di desa, Susilo berhasil menyerap seluruh anggaran proyek untuk keuntungannya sendiri. Proyek yang seharusnya tuntas hanya diselesaikan sebesar 60 persen, meninggalkan kerugian yang signifikan.

Baca Juga:  Dinas PMD Rejang Lebong Dorong 122 Desa Aktifkan BUMDes

Pemerintah melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah berjanji akan menyusun dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan setelah prosesnya selesai. Harapannya, proses hukum ini dapat berjalan dengan cepat dan adil sehingga keadilan benar-benar dapat diwujudkan.

Kasus ini telah menjadi sorotan serius bagi masyarakat, dan harapan besar terletak pada efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa perbuatan korupsi tidak akan luput dari jeratan hukum, dan para pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan upaya bersama dari aparat penegak hukum dan partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat membangun lingkungan yang bebas dari korupsi dan menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Semoga kejadian seperti ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk semakin berkomitmen dalam memberantas korupsi demi masa depan yang lebih baik dan bermartabat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan