Bengkulu – Polemik kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu kini menjadi sorotan tajam. Dediyanto, anggota DPRD Kota Bengkulu, mengkritik keras lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 yang dinilai menjadi biang keladi melonjaknya beban pajak bagi masyarakat.
Menurut Dediyanto, Perda tersebut secara eksplisit menetapkan angka maksimal tarif PKB sebesar 1,2% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12%. Padahal, kata dia, pemerintah daerah seharusnya bisa menetapkan angka optimal di bawah tarif maksimal yang diatur dalam Undang-Undang.
“Kenapa harus ambil angka maksimal? Kita bisa tetapkan di bawah itu. Sekarang masyarakat tercekik, sementara para pembuat Perda justru tiarap dan seolah amnesia,” ujar Dediyanto, Sabtu (17/5/2025).
Ia juga menyoroti peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, yang diketuai Usin, dalam proses lahirnya perda tersebut. Dediyanto mempertanyakan kenapa tidak ada proses uji publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk mengkaji dampak ekonomi, sosial, dan politik dari aturan ini.
“Seharusnya perda yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus melalui tahapan uji publik. Ini justru langsung disahkan dan kini dampaknya dirasakan luas, termasuk oleh Gubernur yang kini jadi sasaran narasi negatif,” tegasnya.
Tiga Langkah Solusi
Untuk meredam gejolak di masyarakat dan memperbaiki kebijakan pajak yang dirasa memberatkan, Dediyanto mengusulkan tiga langkah strategis:
1. Transparansi DPRD: DPRD Provinsi Bengkulu harus menjelaskan kepada publik bagaimana proses lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2023 secara rinci dan terbuka.
2. Sosialisasi Perda: Pemerintah dan DPRD harus mendorong sosialisasi menyeluruh, termasuk menjelaskan penggunaan dana hasil pajak kendaraan agar masyarakat tahu kemana aliran dana itu digunakan.
3. Uji Publik Ulang: Melakukan evaluasi dan uji publik secara profesional dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dari akademisi, pelaku ekonomi, hingga organisasi masyarakat sipil. Evaluasi ini harus berbasis data dan aspirasi nyata, bukan hanya karena isu tersebut viral.
“Ini bukan soal viral atau tidak. Ini soal keadilan kebijakan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak. Kami minta keterbukaan dan tanggung jawab dari semua pihak,” tutup Dediyanto.





