Rejang Lebong – Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup, Selasa (26/8/25). Langkah ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman pasien maupun non-pasien pada tahun anggaran 2022–2023.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Hironimus Tafonau SH MH, didampingi Kasi Intelijen Hendra Mubarok SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BH) Dony Hendri Wijaya SH MH, serta sejumlah penyidik lainnya.
Kasi Intelijen Hendra Mubarok menjelaskan, perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1 miliar pada 2022 dan Rp1,3 miliar pada 2023. Total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 miliar.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen pendukung yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Beberapa dokumen penting sudah berhasil diamankan, termasuk laptop dan hard disk,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Hironimus Tafonau menegaskan, hasil penggeledahan akan memperkuat proses penyidikan yang telah resmi naik tahap sejak 5 Agustus 2025. Hingga kini, Kejari sudah memeriksa 46 saksi dari internal manajemen rumah sakit maupun pihak luar.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tujuannya jelas, untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta mencegah praktik korupsi di daerah,” tegas Hironimus.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa pihak-pihak yang terbukti bersalah ke meja hijau.





