Alaku
Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

Bengkulu – Pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan, Minggu (28/9/25), memicu perdebatan nasional tentang kebebasan pers di Indonesia. Kasus ini bukan hanya soal akses seorang jurnalis, melainkan menyentuh jantung demokrasi, sejauh mana pers dapat bekerja tanpa intimidasi atau pembatasan.

Dewan Pers melalui pernyataan resmi No. 02/P-DP/IX/2025 menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati semua pihak, termasuk pemerintah. Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat mendesak agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan.

“Pers menjalankan tugas konstitusional dalam memberikan informasi kepada publik. Biro Pers Istana harus memberikan penjelasan terbuka dan memastikan kasus serupa tidak terulang,” tegas Komaruddin.

Landasan Hukum Kebebasan Pers

Kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi payung hukum utama yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan