Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK / foto dok detikcom / senyum-dan-kepalan-tangan-hasto-saat-resmi-ditahan-kpk

Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Penahanan ini menjadi babak baru dalam skandal yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.

Kaitan Hasto Kristiyanto dengan Harun Masiku

Kasus ini berawal dari upaya penyuapan yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta guna mengupayakan kursi DPR bagi Harun.

Selain Wahyu, kasus ini juga menyeret beberapa pihak lain, termasuk orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, serta pihak swasta Saeful. Ketiganya telah menjalani hukuman, sementara Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam mengatur strategi agar Harun dapat menggantikan Riezky Aprilia di DPR setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PAW guna memuluskan langkah Harun.

Upaya Perintangan Penyidikan

Tak hanya berperan dalam upaya meloloskan Harun Masiku ke DPR, KPK juga menuding Hasto melakukan tindakan perintangan penyidikan.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi yang ia gunakan sebagai kantor untuk menghubungi Harun Masiku agar segera menghancurkan ponselnya dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung pada 8 Januari 2020.

“Pada tanggal 8 Januari 2020, saat OTT KPK berlangsung, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku agar merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto kembali memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam yang diduga berisi informasi penting terkait keberadaan Harun Masiku.

Harun Masiku Masih Diburu KPK

Dengan ditahannya Hasto, KPK menegaskan akan terus berupaya menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih dalam pelarian.

“Penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaan Harun Masiku dan melakukan penangkapan,” kata Setyo.

KPK juga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan Harun Masiku guna mempercepat proses hukum.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *