Bengkulu – Jumlah tersangka dalam dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (d/h BRI Agro) kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM) kembali bertambah.
Tadi malam, Selasa (26/8/25), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan ZA (65), Direktur Bisnis PT Bank Raya (BRI Agro), sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan panjang dan tes kesehatan, sekitar pukul 23.45 WIB, ZA langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH, menyebut peran Zuhri sangat menentukan dalam proses pencairan kredit yang belakangan bermasalah tersebut.
“Yang bersangkutan saat itu menjabat Direktur Bisnis Bank Raya, dulu BRI Agro. Dari hasil penyelidikan, ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam persetujuan kredit. Persetujuan itulah yang membuat kredit bisa cair,” kata Danang.
Menurutnya, PT DPM pada 2016 mengajukan pinjaman dengan agunan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kaur bernilai Rp119 miliar. Namun seiring waktu, jaminan tersebut merosot drastis.
“Sekarang nilai jaminannya tinggal sekitar Rp24 miliar. Padahal dana yang sudah dicairkan hampir Rp48 miliar plus bunga. Awalnya pengajuan kredit itu mencapai Rp150 miliar. Peran pihak swasta maupun internal bank masih terus kami telusuri, karena proses persetujuan tidak hanya melibatkan satu orang. Sebelumnya sudah dua orang jadi tersangka, kini bertambah lagi satu,” jelas Danang.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu sebelumnya menetapkan SL, pensiunan pejabat BRI yang pernah menjabat Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019, dan FR, seorang pegawai bank, sebagai tersangka.
Kasus bermula dari pemanfaatan lahan HGU seluas 2.489,6 hektare berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 61 Tahun 2016. Lahan tersebut kemudian diterbitkan BPN Kaur menjadi dua HGU, yaitu Nomor 0020 dan 0021, dan dijadikan agunan pinjaman oleh PT DPM pada 9 September 2016.
Namun sejak 2021 hingga Juli 2025, upaya pelelangan lahan agunan selalu gagal karena tidak ada penawaran. Hasil penyidikan juga menemukan sejumlah masalah, seperti sebagian lahan masih milik masyarakat yang belum dibebaskan, serta penggunaan dana kredit yang tidak sesuai rencana untuk ekspansi lahan baru.
Penyidik memastikan, proses hukum akan terus berlanjut dengan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.





