Wakil Ketua PA GMNI Lubuk Linggau Kritik Somasi Kadinsos Musi Rawas
Dien Candra, SH, M.Hum (kiri) Kepala Dinas Sosial Musi Rawas (foto: dok Suarapancasila.id) dan Febri Habibi Asril (kanan) Wakil Ketua PA GMNI Lubuk Linggau (foto: dok pribadi Febri Habibi Asril)

Wakil Ketua PA GMNI Lubuk Linggau Kritik Somasi Kadinsos Musi Rawas

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Musi Rawas – Polemik somasi yang dilayangkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas terhadap salah seorang wartawan menuai kritik dari berbagai pihak. Wakil Ketua PA GMNI Lubuk Linggau, Febri Habibi Asril, menilai langkah Kepala Dinas Sosial Musi Rawas, Dien Candra, SH, M.Hum, tidak tepat dan terkesan keliru memahami aturan.

Menurut Febri, Dinas Sosial adalah lembaga pemerintahan yang berada di bawah kewenangan Bupati dan Wakil Bupati, sehingga setiap langkah hukum yang menyangkut kepentingan publik seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu.

“Emangnya Dinas Sosial itu milik pribadi? Mestinya Kepala Dinas koordinasi dulu dengan bagian hukum pemerintah daerah, bukan mengambil inisiatif sendiri lalu melayangkan somasi ke wartawan. Itu terkesan gagah-gagahan,” tegas Febri, Selasa malam (26/8/25).

Febri menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah diatur mekanisme penyelesaian jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yaitu melalui Hak Jawab, bukan somasi.

“Produk jurnalis tidak serta merta bisa langsung dibalas dengan somasi. Gunakan hak jawab, itu yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia juga menilai, pemberitaan yang menjadi polemik tidak dibuat tanpa dasar.
“Berita yang ditulis Angga Julianastionsyah itu bersumber dari dokumen resmi negara, yakni temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Kalau tidak senang dengan temuan LHP BPK, ya silakan gugat BPK RI, bukan wartawannya,” tambah Febri.

Klarifikasi Kadinsos Musi Rawas

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra, menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan bukanlah bentuk intimidasi, melainkan upaya klarifikasi agar masyarakat tidak salah menilai kinerja instansinya.

“Media itu mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi, mengawasi, dan memberi masukan. Saya sangat menghormati media. Somasi itu bukan intimidasi, tapi penjelasan agar masyarakat tidak berpikir negatif terhadap Dinas Sosial,” kata Dien, dikutip dari Suarapancasila.id, Minggu (24/8/25).

Dien menegaskan pihaknya memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, menurutnya, narasumber juga memiliki hak untuk tidak memberikan jawaban atau informasi tertentu.
“Somasi itu salah satunya merupakan bentuk hak jawab kami,” jelasnya.

Gambar Gravatar
Jurnalis daerah yang fokus pada berita lapangan, perkembangan wilayah, dan berbagai kejadian penting dengan komitmen menghadirkan informasi yang cepat dan dapat dipercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *