Lebong – Penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020 terus berlanjut. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong dijadwalkan memeriksa Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Penerimaan Barang, Selasa (9/9/25).
Informasi itu disampaikan langsung Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Ipda Dariyanto, melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (8/9/2025). “Agenda besok pemeriksaan ULP dan Panitia Penerimaan Barang,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam waktu dekat, pemeriksaan juga akan diperluas ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pihak pelaksana kegiatan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran, suap, hingga penggelapan dana dalam kegiatan revisi RTRW yang dikerjakan PT Civarligma Engineering. Proyek bernilai kontrak Rp979,56 juta itu digarap sejak 2020, namun hingga kini dokumen revisi RTRW belum rampung.
Pelapor, Irawan, membenarkan info ada yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Iya, informasinya sudah ada yang dipanggil. Saya harap kasus ini diusut tuntas sampai ada tersangka,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya dilaporkan ke Mapolda Bengkulu, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Lebong sesuai dengan locus delicti perkara. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.





