Alaku

Kasus Dugaan Korupsi PTM dan Mega Mall, Berkas Dilimpahkan ke JPU

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu (17/9/25). (foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Ketika kredit bermasalah dan macet, SHGB kembali diagunkan ke bank lain. Kondisi ini memunculkan utang kepada pihak ketiga. Ironisnya, sejak berdiri hingga dikelola pihak swasta, tidak ada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp200 miliar.

Data valid yang dihimpun menunjukkan, pinjaman PT Dwisaha Selaras Abadi Jo PT Tigadi Lestari ke Bank Victoria dilakukan tanpa persetujuan resmi dari Pemkot Bengkulu. Analisis dokumen riwayat tanah juga mengungkap bahwa dua SHGB tersebut masih menjadi agunan perusahaan ke Bank Victoria.

Pada 2007, PT Tigadi Lestari sebelumnya telah berutang ke BRI dengan persetujuan Pemkot melalui Wali Kota saat itu, AK. Namun, ketika gagal melunasi pinjaman, perusahaan melakukan take over kredit ke Bank Victoria pada 2017 tanpa izin Pemkot. Permintaan izin lisan yang diajukan pun ditolak, tetapi perusahaan tetap melanjutkan pinjaman secara sepihak.

Kasus ini kini menunggu proses lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan