Bengkulu – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengisyaratkan jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum, menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan dan perkembangan terbaru tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
“Perkembangan penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka sesuai dengan fakta penyidikan,” ujar Fri Wisdom, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus proyek yang berlokasi di kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu ini. Mereka adalah DI, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Kota Bengkulu, JHT selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AB, seorang pengusaha yang juga menjabat Ketua OKK sebuah organisasi pengusaha muda di Bengkulu.
Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka disebut memiliki peran berbeda. AB diduga bertindak sebagai broker proyek, JHT bertanggung jawab selaku pengguna anggaran, sementara DI menjalankan peran teknis pelaksanaan kegiatan.
“Ketiga tersangka ini keterlibatannya ada yang mencari pekerjaan (broker), ada yang mencairkan, dan ada yang bertanggung jawab secara teknis,” jelas Fri Wisdom.
Penyidik juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa pekerjaan proyek yang tidak selesai, namun tetap dibayarkan hingga mencapai 100 persen. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu.
Dengan penyidikan yang masih berlangsung, Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif, transparan, dan tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain yang diduga ikut terlibat.





