Kementerian Agama (Kemenag) Lahat, Sumatera Selatan alami penganiayaan. Polisi masih terus berupaya mengusut kasus tersebut. Menurut informasi yang didapat penganiayaan Kemenag dilakukan oleh seorang Kades Bernama Joni Hartono. Muncul dugaan bahwa kejadian itu bermula ketika, awalnya Joni melakukan pungli terhadap pembangunan pondok pesantren milik santoso.
Melalui keterangan yang didapat oleh beberapa media, beberapa waktu yang lalu sebelum kejadian. Santoso awalnya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Joni yang diduga melakukan pungli terhadap ponpes Al Ikhlas di desa yang dipimpin Joni.
Bahkan menurut Santoso, sosok Joni tak mencerminkan seorang pemimpin yang baik. Karena telah melakukan tindakan semena-mena dan sifat arogan sampai melakukan pengancaman akan membakar ponpes tersebut.
“Jadi jangan arogan ketika sedang mempunyai kuasa, saya yang setingkat seperti ini saja diperlakukan seperti itu, apalagi masyarakat biasa,” kata Santoso, Jumat (1/8/2023). Dilangsir detiknews.
Santoso sendiri telah memastikan bahwa antara dirinya dan Joni yang merupakan seorang Kades tak pernah terlibat masalah pribadi. Bermula, sekitar satu minggu yang lalu. Joni ingin meminjam uang kepadanya. Tapi, karena tengah menempuh kuliah di Palembang. Santoso mengaku dirinya tak bisa memenuhi permintaan Joni waktu itu.
Karena gagal mendapatkan uang dari Santoso. Joni juga disebut-sebut mengirim pesan ke istri Santoso dan meminta jatah pungli atas pembangunan ponpes milik Santoso yang masih dalam proses.
Menurut Santoso, ia tidak terlalu mempermasalahkan kontak fisik apa pun yang dilakukan Joni terhadap dirinya, tapi yang sangat disayangkan adalah kelakuan Joni yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang baik.
Santoso sudah melaporkan kejadian Seorang Kades yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Meskipun secara pribada ia sudah memaafkan. Namun ia, lebih ingin menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak yang berwajib.
Setelah dikonfirmasi secara terpisah, Kades Masam Bulau Joni Hartono mengatakan jika peristiwa penganiayaan itu terjadi karena tak disengaja. Joni berharap kasus inj bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Melalui keterangan yang sudah diberikan oleh Santoso dan Joni tersebut, Kapolsek Tanjung Sakti Pumi Lahat, Iptu Yogi Malta mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan keterangan, karena proses penyelidikan masih akan terus berlangsung. Pihak polisi akan menyelidiki, memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.
Walaupun begitu, Yogi menjelaskan jika pihaknya akan mengumpulkan semua informasi yang ada dan akan dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi serta temuan oleh petugas di lapangan.
Di Indonesia, undang-undang yang terkait dengan kasus penganiayaan termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Berikut beberapa pasal dalam KUHP yang relevan terkait dengan penganiayaan:
Pasal ini mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka. Tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Pasal 352 KUHP
Pasal ini mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Pasal 353 KUHP
Pasal ini mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal dua belas tahun.
Pasal 335 KUHP
Pasal ini mengatur tindakan penganiayaan ringan yang tidak mengakibatkan luka. Tindakan ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.
Penting untuk diingat bahwa hukum dapat bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lain di Indonesia, dan sanksi hukum bisa berbeda tergantung pada keadaan kasusnya. Selain KUHP, ada juga undang-undang dan peraturan lain yang berkaitan dengan kasus penganiayaan, terutama yang melibatkan isu-isu seperti pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan anak-anak. Korban penganiayaan harus menghubungi penegak hukum dan mengikuti proses hukum yang sesuai untuk mendapatkan keadilan.