Alaku

Kabar Gembira, Pemkot Bengkulu Siapkan Diskon hingga Pembebasan PBB bagi Warga

WaliKota Bengkulu, Dedy Wahyudi, saat menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perumahan, khususnya kawasan Perumnas di Kota Bengkulu, di Ruang Rapat Hidayah I, Bentiring, Senin (14/7/2025) (Foto: Awang Konaevi/repoeblik.com)

BengkuluPemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyiapkan sejumlah kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat. Skema yang tengah disusun meliputi pemberian diskon PBB, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan pajak bagi warga kurang mampu.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Meski demikian, seluruh mekanisme tetap akan disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita sedang menyiapkan skemanya. Pertama memberikan diskon PBB, kedua membebaskan denda keterlambatan, dan ketiga benar-benar membebaskan PBB bagi masyarakat yang memang tidak mampu,” ujar Dedy, Rabu (22/7/2026).

Selain memberikan insentif kepada wajib pajak yang aktif, Pemkot juga mengkaji skema keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB selama lima hingga tujuh tahun. Salah satu opsi yang sedang dipelajari adalah pembatasan kewajiban pembayaran hanya untuk tiga tahun terakhir.

Menurut Dedy, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak yang selama ini menumpuk. Ia menilai besarnya akumulasi tunggakan justru membuat sebagian warga enggan melunasi kewajibannya.

“Saya sedang mencari dasar hukumnya, apakah memungkinkan tunggakan lima sampai tujuh tahun itu cukup dibayar tiga tahun saja. Kalau bisa, tentu ini akan sangat meringankan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pendekatan yang lebih humanis diyakini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Kalau utangnya sudah menumpuk terlalu banyak, masyarakat malah malas membayar. Maka kita siapkan strategi berupa diskon dan keringanan agar mereka mau menyelesaikan kewajibannya,” ujar Dedy.

Sementara itu, pembebasan PBB secara penuh akan diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori miskin, khususnya masyarakat yang terdata dalam kelompok desil 1. Pemerintah akan mengatur mekanisme pelaksanaannya agar bantuan tersebut tepat sasaran.

“Kalau memang masuk desil 1 atau benar-benar warga miskin, tidak mungkin kita bebani. Untuk mereka bisa saja PBB dibebaskan satu atau dua tahun sesuai mekanisme yang akan diatur,” tegasnya.

Saat ini, seluruh skema insentif PBB tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi. Pemkot Bengkulu berharap kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan