Iim Fahimah: Hukum Keluarga Islam Harus Merespons Dinamika Era Digital

Fakultas Syariah UINFAS Gelar Seminar Nasional Dinamika HKI
Bengkulu – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu kembali menggelar Seminar Nasional bertema Dinamika Hukum Keluarga Islam di Era Digital, Senin (24/8). Seminar yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti sekitar 150 peserta dengan menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya.
Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., M.A., mengatakan tema era digital dipilih karena perkembangan sosial kemasyarakatan di Indonesia berubah sangat cepat seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Perkembangan sosial di tengah masyarakat kita tersebut telah menimbulkan problema-problema baru, utamanya yang berkaitan dengan Hukum Keluarga Islam,” terang Iim Fahimah.
Seminar nasional tersebut menghadirkan empat narasumber, yakni Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.A., M.M. dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A. dari UIN Raden Intan Lampung, serta dua narasumber dari UINFAS Bengkulu, yakni Prof. Dr. Toha Andiko, M.Ag. dan Dr. Iwan Ramadhan Sitorus, M.H.I.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Dr. Henderi Kusmidi, M.H.I.
Iim Fahimah menyampaikan, Seminar Nasional Dinamika Hukum Keluarga Islam di Era Digital mendapat respons positif dan antusiasme tinggi dari para peserta. Hal itu tercermin dari jalannya diskusi, termasuk berbagai tanggapan dan pertanyaan peserta terhadap materi yang disampaikan para narasumber.
“Melalui seminar-seminar seperti ini, Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu ingin memberikan kontribusi berupa pemikiran dan gagasan terhadap kehidupan kemasyarakatan kita. Karena perguruan tinggi harus terus mengikuti perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat,” tandas Iim Fahimah.
Ruang Digital
Iim Fahimah juga menjelaskan, perkembangan media sosial telah mengubah wajah perilaku dan komunikasi masyarakat, termasuk pola hubungan dan komunikasi dalam keluarga.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika praktik-praktik keluarga berbasis digital menimbulkan implikasi hukum yang belum terakomodasi secara memadai dalam regulasi yang ada.
“Sebagai contoh, banyak kasus perceraian yang dilatarbelakangi relasi dan komunikasi di ruang digital. Bukti-bukti elektronik sering kali menjadi barang bukti dalam perselisihan rumah tangga. Masalah-masalah seperti ini perlu dikaji, bagaimana perspektif hukum keluarga dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat kita,” ujar Iim Fahimah. (*)







